Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib PRT Indonesia Ilegal di China, Tak Digaji hingga Punya 2 Anak

Kompas.com - 15/07/2020, 22:00 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Editor

Kedua, bagi yang sudah terlanjut berangkat, Hariyanto mengatakan, perwakilan Indonesia harus 'menjemput bola' dengan mendata semua WNI yang tinggal dan bekerja secara ilegal maupun legal di luar negeri.

"Jika itu tidak dilakukan maka akibatnya seperti yang terjadi sekarang, yaitu eksploitasi pekerjaan, tidak digaji, dianiaya, yang menjurus pada tindak pidana perdagangan orang karena pemerintah tidak tahu di mana saja WNI berada dan apa yang dilakukan di sana sehingga perlindungan sulit dilakukan," kata Hariyanto.

Baca juga: Tersangka Penganiaya PRT Sebut Korban Sakiti Dirinya Sendiri

KJRI Guangzhou: Fitri melanggar izin tinggal dan bekerja

Menurut Konsuler Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Guangzhou, China, Fitri melanggar izin tinggal dan bekerja di China.

Fitri tiba di China pada 2012 menggunakan visa turis yang berlaku satu bulan. Namun ia tidak kembali ke Indonesia hingga sekarang.

Bahkan, KJRI Shanghai telah menerbitkan SPLP pada 8 September 2016 yang berlaku tiga bulan yang bisa digunakan Fitri untuk pulang ke Indonesia.

"Namun pendek cerita, Fitri tetap di RRT dan kemudian melapor kembali ke KJRI di Guangzhou," kata Konsul Jenderal RI di Guangzhou, China, Gustanto.

KJRI baru kembali mengetahui keberadaan Fitri saat ia melapor dan mengurus pembuatan SPLP di Guangzhou bagi dirinya dan kedua anaknya.

"Untuk itu, KJRI Guangzhou telah menerbitkan SPLP baru pada 8 Mei 2020 untuk Fitri dengan masa berlaku satu tahun.

"SPLP diterbitkan tentunya selain bagi keperluan dokumen Fitri dan kepulangannya, juga untuk mengurus keperluan pembuatan sertifikat kelahiran bagi kedua anaknya," kata Gustanto.

Baca juga: Majikan Aniaya PRT hingga Tewas karena Ambil Makanan dan Uang Receh

Apakah Fitri dan kedua anaknya bisa pulang ke Indonesia?

Jawabannya adalah bisa, namun dengan beberapa syarat, ujar Gustanto.

Pertama, Fitri yang bekerja dan tinggal ilegal di China harus mempertanggungjawabkan kesalahannya sesuai dengan hukum yang berlaku di China.

"Yaitu menjalani hukuman kurungan dan membayar denda maksimal 10 ribu Yuan," katanya.

Setelah memenuhi kewajibannya, Fitri dan kedua anaknya dapat dideportasi ke Indonesia.

"Kami akan memastikan Fitri akan mendapatkan hak-hak kekonsuleran dan diproses hukum secara adil dengan mendapatkan hak dan kewajibannya," katanya.

Kedua, Fitri harus melengkapi dokumen sertifikat kelahiran bagi kedua anaknya. Namun, kata Gustanto terdapat isu prosedural mengenai autentisitas dokumen yang diserahkan Fitri ke rumah sakit saat kelahiran anak pertamanya.

Fitri memberikan salinan paspor atas nama orang lain sehingga pihak RS mempertanyakan apakah benar bayi itu anak Fitri, ujar Gustanto.

"Dengan sertifikat lahir kami Pemerintah Indonesia dapat menerbitkan SPLP bagi kedua anaknya. Dengan demikian mereka dapat kembali ke Indonesia dengan selamat," kata Gustanto.

Baca juga: PRT di Bali yang Disiram Air Panas Selamat dari Siksaan Setelah Lompati Pagar

Kedua anak Fitri adalah WNI

Lalu bagaimana dengan status kewarganegaraan kedua anak Fitri? Gustanto menegaskan bahwa kedua anaknya adalah warga negara Indonesia.

Hal itu merujuk pada Pasal 4 huruf G Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang berbunyi "Warga Negara Indonesia adalah anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia".

"Kedua anak Fitri adalah WNI, hanya untuk nanti mendapatkan pembuktian secara tertulis tentunya kami memerlukan beberapa data tambahan yaitu berupa surat keterangan lahir dari rumah sakit.

Dengan dasar surat kelahiran itu, kami akan menerbitkan SPLP kepada kedua anaknya. SPLP tersebut merupakan bukti sah bahwa kedua anak tersebut adalah WNI," katanya.

Baca juga: Gara-Gara Gunting, PRT di Bali Disiram Majikan Menggunakan Air Panas

Apakah bisa bekerja sebagai PRT di China?

Jawabannya tidak bisa. Mengapa? karena tidak ada perjanjian bilateral antara Indonesia dan China terkait pekerjaan rumah tangga atau domestik di China.

Ditambah lagi pemerintah China melarang PRT berasal dari luar daratan China, kata Gustanto.

"Maka adalah ilegal bagi seorang untuk bekerja sebagai helper atau domestic worker atau bekerja di sektor informal di RRT, termasuk dari Indonesia," kata Gustanto.

"Sehingga apabila mendapat bujuk rayu dari siapapun untuk bekerja di China sebagai PRT dan dibantu proses visa bekerja dan tinggalnya. Dilupakan saja, dikesampingkan saja, karena itu pasti penipuan," kata Gustanto.

Merujuk data Badan Pusat Statistik tahun 2017, buruh migran Indonesia di China mencapai 900.000 orang atau 10% dari sembilan juta WNI yang bekerja di luar negeri.

Baca juga: Siksa PRT Asal Myanmar, Suami Istri Asal Singapura Dipenjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com