WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan, ia akan mencabut hak istimewa Hong Kong, menyusul disahkannya UU Keamanan Nasional oleh China.
Hak istimewa Hong Kong yang akan dicabut oleh Trump adalah dalam perdagangan dan perjalanan.
Presiden ke-45 AS itu menggambarkan langkah pemerintah China mengesahkan UU Keamanan Nasional adalah "tragedi" di Hong Kong.
Baca juga: AS dan Sekutunya Kecam Penerapan UU Keamanan China di Hong Kong
Sang taipan real estate juga mengatakan, dia tak lagi menganggap Hong Kong bagian terpisah dari China.
"China telah mengganti Satu Negara Dua Sistem dengan Satu Negara Satu Sistem," kata Trump kepada wartawan di Rose Garden, Gedung Putih.
"Ini adalah tragedi bagi Hong Kong... China telah mencekik kebebasan Hong Kong," lanjutnya dikutip dari BBC Sabtu (30/5/2020).
Pria 73 tahun itu melanjutkan, sanksi akan dijatuhkan pada pejabat China dan Hong Kong yang diyakini oleh Washington terlibat dalam pengikisan otonomi wilayah tersebut.
Akan tetapi, Trump tidak merinci lebih lanjut sanksi apa yang bakal dijatuhkan.
Baca juga: Sah! Undang Undang Keamanan Baru untuk Hong Kong Diresmikan Parlemen China
Ia menambahkan, Departemen Luar Negeri akan merevisi imbauan perjalanan untuk Hong Kong, sehubungan dengan "meningkatnya bahaya pengawasan" dari China.
Lebih lanjut, AS juga akan menangguhkan masuknya warga negara asing dari China yang diidentifikasi sebagai risiko keamanan nasional.
Ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat memengaruhi ribuan mahasiswa pascasarjana yang sedang menimba ilmu di Negeri "Paman Sam".
Sementara itu, China telah mewanti-wanti negara-negara Barat agar "berhenti ikut campur" urusan Hong Kong.
Wilayah bekas jajahan Inggris itu memiliki status istimewa yang tidak ada di wilayah China lainnya.
Akan tetapi UU Keamanan Nasional yang telah disahkan ini dinilai dapat mengakhiri status istimewa Hong Kong, yang telah disepakati berdasarkan perjanjian China-Inggris pada 1984.
Akibatnya, terjadi gelombang protes menentang UU tersebut di Hong Kong.
Baca juga: Menlu AS: Hong Kong Tak Lagi Otonom dari China
Pekan ini Inggris mengatakan, jika China mengesahkan UU maka pemegang paspor Nasional Inggris (Luar Negeri) atau BNO di Hong Kong dapat memperoleh kewarganegaraan Inggris.
Pada Jumat (29/5/2020), Inggris mengonfirmasi hingga tiga juta orang dengan status BNO dapat memperoleh kewarganegaraan dengan cara ini, jika mereka mengajukan permohonan dan diberikan paspor.
Kemudian surat kabar Global Times - yang sudut pandangnya diyakini mencerminkan para pemimpin China - menyebut pencabutan hak istimewa Hong Kong oleh AS adalah tindakan "sembrono".
Pejabat Kehakiman Hong Kong Teresa Cheng mengatakan kepada BBC di Chinese Service pada Jumat (29/5/2020), bahwa setiap ancaman sanksi tidak dapat diterima.
"Apakah sanksi dikenakan dengan maksud untuk memaksa negara lain mengubah kebijakan mereka...? Sanksi semacam itu tidak akan menguntungkan siapa pun."
Baca juga: Polisi Tembakkan Peluru Merica dalam Demonstrasi di Hong Kong
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.