Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AS dan Sekutunya Kecam Penerapan UU Keamanan China di Hong Kong

Kompas.com - 29/05/2020, 11:50 WIB
Miranti Kencana Wirawan

Editor

KOMPAS.com - AS, Inggris, Australia dan Kanada mengecam Undang Undang Keamanan baru China di Hong Kong, negara yang mereka katakan telah "berkembang sebagai benteng kebebasan".

Dalam pernyataan bersama, negara-negara itu mengatakan komunitas internasional memiliki "kepentingan yang signifikan dan telah lama ada" terkait kemakmuran dan stabilitas Hong Kong.

Langkah China untuk memberlakukan Undang Undang baru selama pandemi global berisiko merusak kepercayaan pada pemerintah dan kerjasama internasional, kata negara-negara itu.

China menolak kritik asing.

UU yang disetujui oleh parlemen China pada Kamis, telah memicu gelombang baru protes anti-China di Hong Kong.

Pada Rabu, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan perkembangan yang terjadi di Hong Kong memperlihatkan negara itu tidak memiliki "otonomi" dari daratan China.

Inggris pada Kamis mengatakan hak visa untuk 300.000 pemegang paspor kewarganegaraan yang tinggal di luar negeri, yakni di Hong Kong, akan diperluas "menjadi kewarganegaraan Inggris" jika China tidak menangguhkan rencana UU keamanannya.

Baca juga: Es Krim Rasa Gas Air Mata di Hong Kong

Apa perkembangan terakhir?

Parlemen China telah menyetujui RUU Keamanan Nasional untuk Hong Kong yang akan menghukum siapapun yang menentang otoritas Beijing di wilayah tersebut.

AS dan negara sekutunya mengatakan dalam pernyataan bersama bahwa penerapan UU itu, yang dilakukan oleh Beijing secara langsung bukannya melalui lembaga-lembaga di Hong Kong, akan "membatasi kebebasan rakyat Hong Kong" dan "secara dramatis mengikis otonomi Hong Kong dan sistem yang membuatnya sangat makmur", kata pernyataan itu.

Hal itu disebut juga akan bertentangan dengan kewajiban internasional China yang dimuat dalam dalam deklarasi Sino-Inggris, yang mengatur pengembalian Hong Kong ke China, dan itu merusak prinsip "satu negara, dua sistem" dan "meningkatkan potensi persekusi di Hong Kong karena kejahatan politik ".

Negara sekutu juga mengatakan mereka "sangat prihatin" bahwa UU baru itu akan memperdalam perpecahan di Hong Kong, yang sebelumnya telah memicu gelombang protes dan bentrokan berulang-ulang karena ketegangan dengan daratan China.

"Membangun kembali kepercayaan seluruh masyarakat Hong Kong, dengan memungkinkan orang-orang Hong Kong menikmati hak dan kebebasan yang dijanjikan, dapat menjadi satu-satunya jalan keluar dari ketegangan dan keresahan yang telah terjadi di wilayah itu sejak tahun lalu," kata pernyataan itu.

AS dan sekutunya mendesak China untuk bekerja dengan pemerintah dan masyarakat Hong Kong dan untuk menemukan "kesepakatan yang dapat diterima bersama".

Sementara itu, Jepang mengatakan Hong Kong adalah "mitra yang sangat penting" dan demokrasi serta stabilitas di sana harus dijaga.

Baca juga: RUU Keamanan Nasional Hong Kong Tuai Kontroversi, Apa Sebabnya?

'Dikhawatirkan akhiri status unik Hong Kong'

UU itu menimbulkan kekhawatiran mendalam lantaran dapat mengakhiri status unik Hong Kong.

Di bawah UU keamanan nasional, China dapat menempatkan lembaga keamanannya di Hong Kong untuk pertama kalinya.

Langkah Beijing ini disambut gelombang protes anti-China di Hong Kong.

Bentrok kembali terjadi pada Rabu (27/05) saat Dewan Legislatif Hong Kong, atau Legco, membahas RUU kontroversial lainnya yang akan memidanakan upaya penghinaan terhadap lagu kebangsaan China.

Ratusan orang ditahan dalam bentrok itu. Pengamanan masih ketat sampai Kamis seiring dengan dilanjutkannya debat RUU itu di Legco.

Larangan menantang Beijing

Parlemen China menyatakan mendukung UU keamanan itu, yang akan mengkriminalisasi upaya melemahkan otoritas Beijing di Hong Kong.

Resolusi itu, yang sekarang dialihkan pada kepemimpinan senior China, juga mengatakan bahwa "jika dibutuhkan, lembaga keamanan nasional yang relevan di bawah Pemerintahan Pusat Republik Rakyat China akan mendirikan cabang di Hong Kong."

Sebelumnya, badan seperti itu tidak ada di Hong Kong.

Rincian lengkap tentang tindakan apa yang akan dilarang berdasarkan undang-undang keamanan yang baru belum jelas. Undang-undang ini akan diberlakukan sebelum September.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com