Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trump Akan Cabut Hak Istimewa Hong Kong dan Jatuhkan Sanksi

Kompas.com - 30/05/2020, 12:09 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber BBC

Pekan ini Inggris mengatakan, jika China mengesahkan UU maka pemegang paspor Nasional Inggris (Luar Negeri) atau BNO di Hong Kong dapat memperoleh kewarganegaraan Inggris.

Pada Jumat (29/5/2020), Inggris mengonfirmasi hingga tiga juta orang dengan status BNO dapat memperoleh kewarganegaraan dengan cara ini, jika mereka mengajukan permohonan dan diberikan paspor.

Kemudian surat kabar Global Times - yang sudut pandangnya diyakini mencerminkan para pemimpin China - menyebut pencabutan hak istimewa Hong Kong oleh AS adalah tindakan "sembrono".

Pejabat Kehakiman Hong Kong Teresa Cheng mengatakan kepada BBC di Chinese Service pada Jumat (29/5/2020), bahwa setiap ancaman sanksi tidak dapat diterima.

"Apakah sanksi dikenakan dengan maksud untuk memaksa negara lain mengubah kebijakan mereka...? Sanksi semacam itu tidak akan menguntungkan siapa pun."

Baca juga: Polisi Tembakkan Peluru Merica dalam Demonstrasi di Hong Kong

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com