Pekan ini Inggris mengatakan, jika China mengesahkan UU maka pemegang paspor Nasional Inggris (Luar Negeri) atau BNO di Hong Kong dapat memperoleh kewarganegaraan Inggris.
Pada Jumat (29/5/2020), Inggris mengonfirmasi hingga tiga juta orang dengan status BNO dapat memperoleh kewarganegaraan dengan cara ini, jika mereka mengajukan permohonan dan diberikan paspor.
Kemudian surat kabar Global Times - yang sudut pandangnya diyakini mencerminkan para pemimpin China - menyebut pencabutan hak istimewa Hong Kong oleh AS adalah tindakan "sembrono".
Pejabat Kehakiman Hong Kong Teresa Cheng mengatakan kepada BBC di Chinese Service pada Jumat (29/5/2020), bahwa setiap ancaman sanksi tidak dapat diterima.
"Apakah sanksi dikenakan dengan maksud untuk memaksa negara lain mengubah kebijakan mereka...? Sanksi semacam itu tidak akan menguntungkan siapa pun."
Baca juga: Polisi Tembakkan Peluru Merica dalam Demonstrasi di Hong Kong
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.