SINGAPURA, KOMPAS.com - Hukuman penjara 6 bulan menanti bagi warga Singapura, jika mereka melanggar aturan social distancing yang diterapkan pemerintah.
Aturan ini diumumkan pada Jumat (27/3/2020) oleh Kementerian Kesehatan Singapura, untuk menekan penyebaran wabah virus corona yang melanda Negeri "Singa".
Social distancing (WHO kemudian merevisi istilahnya menjadi physical distancing) adalah aturan yang membatasi jarak tiap individu paling dekat 1 meter.
Baca juga: Gelar Restoran Terbaik di Asia Kembali Diraih Odette dari Singapura
Jarak ini termasuk di antrean, duduk di kursi, dan di tempat-tempat umum, sesuai peraturan yang berlaku.
Jika melanggar, hukuman penjara menanti hingga 6 bulan lamanya, atau denda maksimal 10.000 dollar Singapura (sekitar 112,8 juta), atau bisa juga kombinasi keduanya
Untuk menegakkan aturan ini, pemilik bisnis juga diharuskan mengambil langkah-langkah seperti menempatkan jarak antara kursi sejauh 1 meter.
Baca juga: WNI Sembuh Covid-19 di Singapura Bertambah Lagi Jadi 2 Orang
Pemilik bisnis juga diharuskan memastikan pengunjung menjaga jarak ketika mengantre, paling dekat 1 meter antarindividu.
Jika para pemilik bisnis ini tidak melakukannya, mereka juga akan menghadapi hukuman yang sama.
Kementerian Kesehatan Singapura atau Ministry of Health (MOH) mengatakan awal pekan ini "Kita harus menerapkan upaya-upaya menjaga jarak lebih aman, untuk meminimalkan kegiatan dan penularan."
Baca juga: Ilmuwan Singapura Ciptakan Alat Uji Covid-19 Tercepat, Hanya 5 Menit
Sebelumnya, Singapura juga menerapkan pembatasan perkumpulan maksimal 10 orang, yang efektif berlaku mulai Kamis malam (26/3/2020).
Aturan ini disampaikan Menteri Pembangunan Nasional yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Virus Corona, Lawrence Wong.
Pembatasan berlaku termasuk di acara pernikahan atau ulang tahun, sedangkan untuk acara pemakaman, jumlah yang hadir harus diminimalisir sekecil mungkin, hanya terbatas pada anggota keluarga dari yang meninggal.
Baca juga: Antisipasi Corona, Singapura Batasi Perkumpulan Maksimal 10 Orang
Atas segala upaya yang dilakukan Singapura, Badan Kesehatan Dunia (WHO) pernah melontarkan pujian pada 19 Februari lalu.
"Tidak ada yang dilewatkan oleh Singapura, mereka memeriksa setiap kasus influenza, seperti rasa sakit dan pneumonia," ungkap Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus.
Baca juga: WNI Positif Corona di Singapura Bertambah 5, Didominasi Permanent Resident
Singapura sampai Jumat (27/3/2020) memiliki total 683 kasus virus corona, dengan 2 korban meninggal dunia dan 172 pasien sembuh, menurut data dari Worldometers.
Pandemi ini sendiri telah menjangkiti lebih dari 500.000 orang di seluruh dunia, dengan lebih dari 24.000 korban tewas.
Baca juga: Mengapa Isolasi dan Karantina Penting untuk Cegah Penyebaran Corona?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.