Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNI Sembuh Covid-19 di Singapura Bertambah Lagi Jadi 2 Orang

Kompas.com - 27/03/2020, 16:25 WIB
Ericssen,
Aditya Jaya Iswara

Tim Redaksi

SINGAPURA, KOMPAS.com – Seorang WNI penderita virus corona di Singapura dinyatakan sembuh, yang membuat jumlah WNI pulih di Negeri "Singa" kini menjadi 2 orang.

Konfirmasi yang diterima Kompas.com dari KBRI Singapura, Jumat sore (27/3/2020) memastikan pasien yang sembuh itu adalah kasus 237 yang dinyatakan positif pada 16 Maret.

Dia diidentifikasi berjenis kelamin perempuan dan berusia 36 tahun.

Baca juga: Lawan Corona, Singapura Alokasikan Anggaran Rp 505,5 Triliun

Setelah dirawat hampir 10 hari di National Center for Infectious Diseases (NCID), pemegang izin kerja di Negeri “Singa” atau Singapore Work Pass ini diizinkan meninggalkan rumah sakit.

WNI pertama di Singapura yang sembuh adalah pasien kasus 21 yang juga WNI pertama di Singapura yang terpapar patogen bernama resmi Covid-19 itu.

Dengan pulihnya 2 pasien ini, maka total WNI yang masih dirawat sebanyak 28 orang.

Baca juga: Lawan Corona, Pemerintah Singapura Perpanjang Pemangkasan Gaji Pejabat

Jika ditambah dengan 2 pasien yang sembuh dan seorang yang meninggal dunia yaitu kasus 212, total WNI yang terinfeksi Covid-19 di Singapura adalah 31 orang.

Data terbaru menunjukan WNI terakhir yang terpapar adalah seorang perempuan paruh baya berusia 56 tahun.

Kasus 646 ini diklasifikasikan sebagai kasus impor, karena pasien memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia.

Baca juga: Ilmuwan Singapura Ciptakan Alat Uji Covid-19 Tercepat, Hanya 5 Menit

Pemegang Permanent Resident (PR) Singapura ini positif Rabu lalu dan sedang dirawat inap di Singapore General Hospital (SGH).

Adapun 28 kasus-kasus WNI yang masih terbaring di rumah sakit adalah kasus 133, 147, 152, 170, 181, 182, 260, 262, 264, 294, 297, 368, 392, 402, 403, 415, 446, 466, 470, 476, 479, 545, 562, 565, 575, 581, 623, dan 646.

Baca juga: Kisah Pramugari dan Pilot Singapura yang Terdampak Corona...

Dua dari 28 pasien itu dirawat intensif di ruang ICU.

Singapura sendiri mulai hari ini menerapkan peraturan pembatasan berkumpul maksimal 10 orang. Hanya sekolah dan kantor yang dikecualikan dari regulasi ini.

Baca juga: WNI Positif Corona di Singapura Bertambah 5, Didominasi Permanent Resident

Jarak tiap orang di tempat umum minimal 1 meter satu sama lain.

Terlihat pengumuman social distancing di dalam lift gedung NCS Hub di Ang Mo Kio, Singapura Utara. Peraturan social distancing resmi diberlakukan di Negeri ?Singa? mulai Kamis, 26 Maret 2019, pukul 23.59. Perkumpulan juga dibatasi maksimal 10 orang, dan jarak setiap orang harus paling dekat 1 meter.Eunice Lee Terlihat pengumuman social distancing di dalam lift gedung NCS Hub di Ang Mo Kio, Singapura Utara. Peraturan social distancing resmi diberlakukan di Negeri ?Singa? mulai Kamis, 26 Maret 2019, pukul 23.59. Perkumpulan juga dibatasi maksimal 10 orang, dan jarak setiap orang harus paling dekat 1 meter.
Bagi yang melanggar akan dijatuhi jumuman denda maksimal 10.000 dollar Singapura (sekitar Rp 113 juta) dan atau penjara paling lama 6 bulan.

Baca juga: Mengapa Isolasi dan Karantina Penting untuk Cegah Penyebaran Corona?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com