Di antara kriteria sertifikasi halal KF MUI, terdapat kriteria produk yang salah satunya yaitu membahas tentang penamaan produk.
"Meskipun bahannya semua halal, tapi ketika menggunakan nama tertentu, sebagai bagian dari nama produk, dan itu tidak memenuhi kriteria, maka produk tersebut tidak bisa disertifikasi," kata Muslich.
Adapun nama produk yang tidak dapat sertifikasi halal yakni meliputi nama produk yang menggunakan nama minuman keras.
Seperti wine non-alkohol, sampanye, rootbeer, es krim rasa rhum raisin, dan bir 0 persen alkohol.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai sarana edukasi dan mencegah agar masyarakat tidak mengonsumsi produk pangan yang menyerupai dengan produk haram.
Baca juga:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.