Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Pramuka dari Kurikulum Merdeka

Kompas.com - 04/04/2024, 07:18 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Komisi X DPR RI mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim terkait beberapa isu hangat di dunia pendidikan Indonesia.

Salah satunya adalah polemik keberadaan Pramuka yang dalam pemberitaan sebelumnya, Kemendikbud Ristek menghapus Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Dalam Raker bersama Komisi X DPR RI, Nadiem Makarim menegaskan bahwa Pramuka tidak dihapus atau dihilangkan dari sekolah.

Karena dalam peraturannya sangat jelas bahwa Pramuka menjadi ekskul yang wajib diselenggarakan pihak sekolah.

Baca juga: Mendikbud Nadiem Akui Dirinya Pernah Jadi Anak Pramuka

Pramuka tetap ada di Kurikulum Merdeka

Nadiem Makarim menjelaskan, pihaknya akan meningkatkan status Pramuka dari yang hanya menjadi kegiatan ekstrakurikuler menjadi masuk ke Kurikulum Merdeka.

Dengan demikian, nilai-nilai Pramuka yang tadinya hanya ekstrakurikuler bisa masuk ke co-curricular.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti menyatakan, kegiatan Pramuka ini dalam pandangan Komisi X sangat penting, terutama bagi pembentukan karakter bagi pelajar maupun mahasiswa.

Menurut dia, keikutsertaan anak dalam kegiatan Pramuka akan mempelajari banyak hal seperti pentingnya hormat dan membantu orangtua.

Agustina juga berharap bahwa Pramuka tetap menjadi ekstrakurikuler wajib di semua sekolah.

Sementara itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo menambahkan, Pramuka tetap ada di Kurikulum Merdeka sesuai Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024.

Baca juga: Kwarnas Pramuka Minta Nadiem Tinjau Ulang Pencabutan Pramuka dari Ekskul Wajib

Serta memasukkan Pramuka sebagai salah satu kegiatan ekstrakurikuler di sekolah yang secara eksplisit ada di lampiran 3 halaman 55.

"Jadi kita tegaskan sekali lagi, tidak ada penghapusan Pramuka dari Kurikulum Merdeka. Dan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 mengenai gerakan Pramuka yang memandatkan sekolah memiliki gugus depan Pramuka dan menyatakan bahwa pendidikan kepramukaan adalah hak murid," papar Anindito Aditomo.

Jadi, karena itu hak murid, sekolah tetap harus memiliki gugus depan dan menawarkannya sebagai salah satu ekstrakurikuler kepada murid.

Dari perspektif murid, Kurikulum Merdeka mendorong murid untuk memilih ekskul yang sesuai dengan potensi dan minatnya. Salah satunya adalah kegiatan Pramuka.

Sifat pilihan ini, lanjut Anindito Aditomo, sejalan dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang gerakan Pramuka, di mana keikutsertaan murid adalah hak bukan kewajiban.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com