Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Yohanes Enggar
Editor dan Konten Marketer

Editor Kompas.com, memiliki minat bidang pendidikan, parenting, dan juga seputar dunia marketing komunikasi. Saat ini menggawangi konten marketing KG Media. Penganut #enggarisme; menikmati hal-hal sederhana dalam hidup dan membuka diri terhadap berbagai perspektif baru. 

Jadi Ekskul Pilihan, Akankah Pramuka Tetap "Menyala"?

Kompas.com - 03/04/2024, 12:59 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DI TENGAH keriuhan program Ferienjob dan dugaan kasus TPPO mahasiswa kita, sempat muncul keramaian lain: kegiatan Pramuka dihapus dari sekolah.

Kesimpangsiuran ini kemudian mendapatkan penegasan: bukan dihapus, melainkan tidak lagi menjadi ekstrakurikuler (ekskul) wajib.

Polemik dimulai saat "Mas Menteri" Pendidikan Nadiem Makarim mengesahkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2024. Permen ini sebenarnya membahas tentang kurikulum di jenjang PAUD, SD (pendidikan dasar), hingga SMP dan SMA (pendidikan menegah).

Mencermati ke-35 pasal dalam Permendikbud tersebut memang tidak ada satu pasal pun yang secara eksplisit menyebut penghapusan kegiatan Pramuka di sekolah.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menjelaskan sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan meniadakan Pramuka.

Peraturan itu hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan.

Anindito Aditomo yang akrab disapa Nino menjabarkan, perkemahan yang selama ini diwajibkan dalam kegiatan Pramuka, kini ditiadakan. Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan.

Belakangan pihak Kemendikbudristek juga menegaskan, sekolah tetap wajib menawarkan pilihan ekskul Pramuka kepada siswa mengingat UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang mewajibkan sekolah memiliki gugus depan belum direvisi atau dihapuskan.

Meski demikian, seperti tertuang dalam pasal 24 Permendikbud No. 12 Tahun 2024, Pramuka sebagai ekskul kini bersifat pilihan sukarela atau tidak wajib dipilih siswa.

Baca juga: Federasi Serikat Guru: Ekskul Pramuka Seharusnya Tidak Dipaksa Sebagai Kewajiban

Mengakar dan terlanjur cinta

Dari kalangan pro, banyak yang menyayangkan jika kegiatan Pramuka sampai dihapus (padahal tidak).

Banyak menyebut, Pramuka menjadi awal kawah candradimuka pembentukan karakter, jiwa kepemimpinan, nasionalisme, keterampilan hidup (life skill), hingga kecintaan pada alam dan lingkungan.  

"Gak pernah ngerasain serunya Persami kali nih, Mas Nadiem" bunyi salah satu cuitan di  X (Twitter) ketika nama "Nadiem" sempat trending di platform ini ketika pembahasan ekskul Pramuka ramai diperbincangkan (1/4/2024).

Banyak pihak bernostalgia masa-masa ketika mereka mengikuti ekskul Pramuka, mulai dari pengalaman pertama berkemah dan menginap di luar rumah (tentunya ada yang tetap diantar makan malam oleh orangtua), belajar awal sandi morse, tali-temali, hingga P3K.

Sisi lain, banyak pula yang kini tidak lagi merasa "relate" atau memiliki keterikatan antara kegiatan Pramuka dengan hidup dan minat mereka jika Pramuka diwajibkan di sekolah.

Ada berkomentar "kegiatan pramuka lebih capek dari pada mata pelajaran di sekolah", "Bener2 gak guna bagiku, ngapain belajar sandi2 gak jelas", "Ada libur malah dipakai untuk kemah", dan lain sebagainya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com