Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Pramuka dari Kurikulum Merdeka

Kompas.com - 04/04/2024, 07:18 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

Hal ini juga sejalan dengan Pasal 20 Undang-undang yang sama yang menyatakan bahwa gerakan Pramuka bersifat sukarela.

"Jadi sekali lagi dari perspektif sekolah, sekolah harus menyediakan Pramuka sebagai salah satu ekskul yang ada di sekolah dan ini bisa dipilih oleh murid sebagai salah satu opsinya," tandasnya.

Dia menekankan, salah satu alasan utama Kemendikbud Ristek mengubah kebijakan kurikulum adalah justru untuk memperkuat pendidikan karakter.

Baca juga: Mendikbud Nadiem Akan Masukkan Kegiatan Pramuka ke Kurikulum Merdeka

Hal ini sejalan sekali dengan tujuan pendidikan kepramukaan. Pendidikan kepramukaan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 didefinisikan sebagai pendidikan karakter, penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.

"Jadi ini sejalan sekali dengan tujuan maupun desain dari Kurikulum Merdeka yang ingin mengembangkan potensi dan karakter anak secara utuh tidak hanya akademik saja," urai Anindito Aditomo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com