Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud Nadiem Akan Masukkan Kegiatan Pramuka ke Kurikulum Merdeka

Kompas.com - 03/04/2024, 19:09 WIB
Sania Mashabi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) berencana memasukan kegiatan pramuka ke dalam Kurikulum Merdeka.

Hal itu diungkapkan Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Kemendikbud Ristek di Jakarta, pada Rabu (3/4/2024).

"Menurut saya secara prinsip adalah bagaimana kami meningkatkan status pramuka dari yang tadinya hanya ekstrakurikuler untuk muatannya masuk ke dalam Kurikulum Merdeka," kata Nadiem dikutip dari akun YouTube Tv Parlemen, Rabu (3/4/2024).

Baca juga: Jika Pramuka Adakan Kemah, Kemendikbud: Libatkan Orang Profesional

Nadiem mengatakan, memasukkan pramuka ke Kurikulum Merdeka akan meningkatkan nilai-nilai yang ada dalam kegiatan pramuka.

Nantinya, Nadiem ingin kegiatan pramuka masuk ke kurikulum melalui co-curricular atau kegiatan semacam ekstrakurikuler yang diintegrasikan dengan mata pelajaran.

"Jadi itu suatu hal yang bisa meningkatkan status nilai-nilai pramuka yang tadinya hanya ekstrakulikuler masuk ke dalam co-curricular apalagi menurut saya lebih menarik lagi dimasukan dalam Profil Pelajar Pancasila," ujarnya.

"Sehingga nilai kepramukaan bisa mendarah daging di anak-anak kita melalui program co-curricular. Itu salah satu program yang sedang dibahas," lanjut dia.

Selain itu, Nadiem meminta agar tidak ada lagi pihak yang menyebut pemerintah telah menghapus pramuka dari ekstrakurikuler wajib di sekolah

Sebab, ekstrakulikuler pramuka tetap menjadi hal yang wajib dimiliki oleh sekolah.

"Karena peraturannya sudah sangat jelas bahwa itu menjadi ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh sekolah," jelas Nadiem Makarim.

Sebelumnya diberitakan, Kemendikbud Ristek menghapus pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Baca juga: Kontroversi Penghapusan Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib

Hal itu tertuang pada Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 34 Bab V poin h.

"Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku," demikian aturan yang tertulis dalam Permendikbud itu.

Aturan mengenai pramuka menjadi ekstrakurikuler wajib sebelumnya memang sudah ada di Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tepatnya Pasal 2.

Sedangkan pada aturan terbaru, ekstrakurikuler pramuka tidak lagi bersifat wajib tetapi sukarela.

Baca juga: Kwarnas Pramuka Minta Nadiem Tinjau Ulang Pencabutan Pramuka dari Ekskul Wajib

"Keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler bersifat sukarela," demikian yang tertulis di Pasal 24 Permendikbud 12 Tahun 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com