Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Minta Nadiem Jelaskan Alasan Hapus Pramuka dari Ekskul Wajib

Kompas.com - 03/04/2024, 19:31 WIB
Sania Mashabi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi X DPR RI meminta penjelasan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim untuk menjelaskan tentang penghapusan pramuka dari ektrakurikuler (ekskul) yang wajib diikuti siswa.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Paramestuti dalam rapat kerja dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, Rabu (3/4/2024).

Baca juga: Mendikbud Nadiem Akan Masukkan Kegiatan Pramuka ke Kurikulum Merdeka

"Untuk mengetahui yang melandasi dihapusnya ektrakurikuler gerakan pramuka, mengingat kegiatan ini dalam pandangan kami sangat penting terutama dalam pembentukan karakter bagi pelajar maupun bagi mahasiswa," kata Agustina dikutip dari siaran YouTube Tv Parlemen, Rabu.

Agustina menilai, ekskul pramuka sangat penting untuk pembentukan karakter pelajar Indonesian termasuk pendidikan adab-adab sehari-hari.

Oleh karena itu, seharusnya pemerintah bisa mengemas pramuka dengan pendidikan yang sama seperti dahulu namun dengan nuansa terbarukan.

"Karakter yang sama (dengan pramuka masa lalu) namun dapat dibentuk oleh (model) pramuka masa kini dengan bentuk yang lebih moderen demgan kekinian sehjngga anak-anak dapat mengikuti gerakan pramuka dengan lebih menyenangkan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kemendikbud Ristek resmi menghapus pramuka sebagai ekskul wajib di sekolah.

Hal itu tertuang pada Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 34 Bab V poin h.

Baca juga: Kwarnas Pramuka Minta Nadiem Tinjau Ulang Pencabutan Pramuka dari Ekskul Wajib

"Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku," demikian aturan yang tertuois dalam Permendikbud itu.

Aturan mengenai pramuka menjadi ekskul wajib sebelumnya memang sudah ada di Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tepatnya Pasal 2.

Sedangkan pada aturan terbaru, ekstrakurikuler pramuka tidak lagi bersifat wajib tetapi sukarela.

Baca juga: Kemendikbud: Kegiatan Kemah Tak Wajib Diadakan Sekolah Saat Pramuka

"Keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler bersifat sukarela," demikian yang tertulis di Pasal 24 Permendikbud 12 Tahun 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com