Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kwarnas Pramuka Minta Nadiem Tinjau Ulang Pencabutan Pramuka dari Ekskul Wajib

Kompas.com - 03/04/2024, 12:53 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka menyayangkan keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang menghapus pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib.

Sekretaris Jenderal Kwarnas Pramuka Mayjend (TNI) Bachtiar Utomo pun meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim untuk meninjau lagi keputusan tersebut.

"Kwarnas Pramuka meminta kepada Mendikbud Ristek Nadiem Makarim untuk meninjau kembali kebijakan tersebut, mengingat keberadaan gerakan pramuka sendiri dan sejarah pembentukannya merupakan keputusan negara dan pemerintahan itu sendiri," kata Bachtiar dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (3/4/2024).

Baca juga: Kontroversi Penghapusan Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib

Menurut Bachtiar, gerakan pramuka berperan penting dalam membangun karakter masyarakat Indonesia dan berkontribusi pada pencapaian tujuan pendidikan nasional.

Bachtiar juga menjelaskan, sejak dulu ada banyak regulasi sebagai bentuk dukungan negara untuk gerakan pramuka, mulai dari Keppres No.238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.

Kemudian Keppres No.104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, hingga dipertegas lagi dengan munculnya UU No.12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

"Kalau melihat perkembangan Gerakan Pramuka sampai sekarang, sangat strategis dalam upaya pembangunan karakter bangsa," ujarnya.

Bachtiar menambahkan, keberadaan pramuka tidak lepas dari piramida pendidikan, yakni pendidikan sangat dipengaruhi oleh tiga aspek utama yang meliputi pendidikan formal, informal atau keluarga, dan nonformal.

Baca juga: BCA Buka Pendaftaran Beasiswa 2025 untuk Siswa SMA-SMK Kuliah Gratis

Maka dari itu, Bachtiar mengatakan seharusnya Kemendikbud Ristek bisa menjadi motor gerakan pramuka melalui Kurikulum Merdeka agar terbentuk generasi penerus bangsa yang disiplin, pantang menyerah, jujur atau berintegritas, rela berkorban, dan peduli.

"Seyogyanya Pramuka mendapat dukungan penuh dari program Kurikulum Merdeka Kemendikbud Ristek,” tegas Bachtiar.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan menghapus pramuka sebagai ekskul wajib di sekolah.

Hal itu tertuang pada Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 34 Bab V poin h.

Baca juga: Amazon Web Service Buka Pendaftaran Beasiswa Kursus AI, Pelajar Bisa Daftar

"Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku," demikian aturan yang tertulis dalam Permendikbud itu.

Aturan mengenai pramuka menjadi ekskul wajib sebelumnya memang sudah ada di Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tepatnya Pasal 2.

Sementara pada aturan terbaru, ekskul pramuka tidak lagi bersifat wajib tetapi sukarela.

"Keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler bersifat sukarela," demikian yang tertulis di Pasal 24 Permendikbud 12 Tahun 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com