Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud Nadiem Akui Dirinya Pernah Jadi Anak Pramuka

Kompas.com - 03/04/2024, 20:16 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim mengaku dirinya pernah menjadi anak pramuka.

Bahkan, dia pernah menjalani perkemahan dan jurit malam pada masa duduk di kursi sekolah dasar (SD).

Baca juga: Mendikbud Nadiem Akan Masukkan Kegiatan Pramuka ke Kurikulum Merdeka

"Saya anak Pramuka, saya SD Pramuka, saya masih ingat pengalaman melakukan dan berkemah dan jurit malam di SD, itu satu hal yang membuat saya menjadi memori yang paling positif di SD," kata dia saat rapat kerja Kemendikbud Ristek bersama Komisi X DPR di Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Nadiem mendengar, Komisi X DPR RI telah membahas terkait polemik pramuka dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Hanya saja, dia memohon agar polemik pramuka dihapus tidak diperpanjang lagi.

"Tapi mohon tidak lagi dibahas bahwa Pramuka dihapus atau dihilangkan dari sekolah, karena peraturannya sangat jelas bahwa itu menjadi ekskul yang wajib diselenggarakan oleh sekolah," ungkap Nadiem.

Di sisi lain, dia akan meningkatkan status pramuka dari yang hanya menjadi kegiatan ekstrakurikuler menjadi masuk ke Kurikulum Merdeka.

"Jadi itu satu hal yang bisa meningkatkan status nilai-nilai Pramuka yang tadinya hanya ekstrakurikuler bisa masuk ke dalam co-curricular," jelas dia.

"Apalagi menurut saya lebih menarik lagi kalau bisa dimasukkan ke dimasukkan ke dalam komponen P5 (Proyek Profil Pancasila) sehingga nilai-nilai kepramukaan bisa mendarah daging di anak anak kita melalui program co-curricular," tutup dia.

Baca juga: Jika Pramuka Adakan Kemah, Kemendikbud: Libatkan Orang Profesional

Sebelumnya diberitakan, Kemendikbud Ristek menghapus pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Hal itu tertuang pada Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 34 Bab V poin h.

"Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku," demikian aturan yang tertulis dalam Permendikbud itu.

Baca juga: DPR Minta Nadiem Jelaskan Alasan Hapus Pramuka dari Ekskul Wajib

Aturan mengenai pramuka menjadi ekstrakurikuler wajib sebelumnya memang sudah ada di Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014, tepatnya pada Pasal 2. Sedangkan pada aturan terbaru, ekstrakurikuler pramuka tidak lagi bersifat wajib tetapi sukarela.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com