KOMPAS.com - Beberapa waktu yang lalu, ramai diperbincangkan adanya kasus bullying atau perundungan yang melibatkan siswa SMP di Cilacap Jawa Tengah.
Meski demikian, perundungan itu sudah mengarah ke tindak kekerasan karena pelaku melakukan penganiayaan.
Hingga pada akhirnya polisi turun tangan dengan mengamankan pelaku yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Sebenarnya, apa itu bullying? Seperti apa bentuk, tempat terjadinya dan dampaknya bagi korban?
Baca juga: Dosen FH UMM: Ini Pertimbangan Pidana Kasus Penganiayaan Anak di Cilacap
Dilansir dari laman Repositori Kemendikbud Ristek, ini penjelasan terkait bullying yang harus diketahui oleh siswa, guru, orangtua hingga masyarakat luas.
Perundungan atau bullying adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok.
Perundungan dianggap telah terjadi bila seseorang merasa tidak nyaman dan sakit hati atas perbuatan orang lain padanya.
Perundungan bisa diibaratkan sebagai benih dari banyak kekerasan lain, misalnya tawuran, intimidasi, pengeroyokan, pembunuhan, dan lain-lain.
Sebagai benih kekerasan, bila perundungan bisa ditekan, maka kekerasan yang lebih parah akan bisa dicegah.
1. Verbal:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.