Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen FH UMM: Ini Pertimbangan Pidana Kasus Penganiayaan Anak di Cilacap

Kompas.com - 01/10/2023, 06:07 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Belum lama ini viral kasus penganiayaan anak atau perundungan anak SMP di Cilacap Jawa Tengah. Bahkan pelakunya juga masih usia belia.

Lantas, bagaimana jika pelaku adalah anak atau masih di bawah umur? Bagaimana hukum menyikapi adanya kasus tersebut?

Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) Ratri Novita Erdianti, SH., MH., nanti tetap ada pertanggungjawaban pidana bagi anak.

Salah satu konsekuensinya adanya pidana penjara khusus bagi anak. Ini tercantum pada Undang-undang Sistem Peradilan Anak nomor 11 tahun 2012 sebagai upaya akhir.

Baca juga: Ini 6 Penyebab Anak Sulit Konsentrasi Belajar

"Upaya akhir ini dilakukan jika tidak ada cara lain atau telah diusahakan berbagai cara bagi anak sebagai pelaku tindak pidana. Dalam mata hukum, sistem ini disebut ultimum dan remedium," ujarnya, dilansir dari laman UMM, Sabtu (30/9/2023).

Ia menjelaskan bahwa hukuman penjara bagi anak itu tidak mudah dijatuhkan. Sebab, penjara memiliki konotasi negatif.

Terpaan secara psikologis dan juga stigmatisasi dari masyarakat akan berpengaruh pada tumbuh kembang anak. Usia anak yang dapat diberikan pidana pun terbatas, yakni pada rentang 14-18 tahun.

Di bawah usia tersebut, tidak bisa diberikan sanksi atau pidana akhir penjara. Hanya akan diberikan sanksi yang dapat menjerakan pelaku.

Tentu, pemidanaan pada anak harus sangat diperhatikan. Jika tidak tergolong pelaku tindak pidana berat seperti pembunuhan dan asusila, maka akan diberikan pilihan pidana lain.

Baca juga: Cerita Ayah dan Anak Lulusnya Bareng di ITS

"Salah satunya seperti pembinaan dalam suatu lembaga yang diatur dalam Undang-undang Sistem Peradilan Anak, dapat menjadi pilihan yang diambil oleh hakim," katanya.

Meski demikian, terkadang anak tidak menyadari ada beberapa tindakan yang ternyata dapat dihukum atau mendapatkan pidana.

Misalnya penganiayaan sehingga menyakiti orang lain. Maka dari itu, hukuman penjara pada anak sangat dihindari dan tidak dapat langsung diberikan tanpa melakukan banyak pertimbangan.

"Lama masa tahanan pada anak pun telah dijelaskan dalam undang-undang. Tidak ada hukuman penjara seumur hidup," tutur dia.

"Dan maksimal masa tahanan pun akan menjadi separuh dari masa tahanan narapidana dewasa. Selain itu lapasnya juga khusus bagi anak," imbuh Ratri.

Jadi, pelaku yang masih anak-anak akan mendapatkan perlindungan hak untuk dilindungi identitasnya. Baik itu dari proses penyidikan hingga putusan hakim. Ini dilakukan agar tidak menimbulkan efek traumatis bagi anak.

Jika diperhatikan, mungkin bisa mengoptimalkan pilihan lain selain penjara. Namun tidak menurut kemungkinan pilihannya adalah penjara.

Baca juga: Wisudawan UMM Ini Punya Bakat di Saksofon, Berharap Main di Panggung Besar

"Kita harus memahami bahwa prinsip kepentingan terbaik bagi anak adalah prioritas untuk mendapatkan pertimbangan pidana yang tepat. Apalagi mengingat efek jangka panjang yang berdampak positif atau negatif pada tumbuh kembangnya," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com