KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kategori Khusus ditutup hari ini Selasa (3/10/2023).
Hal ini berdasarkan keputusan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 9167/B-KS.04.01/SD/E/2023 Badan Kepegawaian Negara mengenai Penyesuaian Rentang Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun Anggaran 2023.
Bagi yang sudah mendaftar, selanjutnya tetap akan mengikuti ketentuan yang telah berlaku sebagaimana yang telah diatur dalam surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.
Dalam surat edaran tersebut tertera, pelamar pada Kategori Pelamar Khusus akan ditutup pada 3 Oktober 2023.
Baca juga: Tim Pengabdian Masyarakat UI Beri Pelatihan di TBM Bibliofilia Saguling
Sedangkan pelamar pada kategori kebutuhan umum baru akan dibuka 4 Oktober hingga 9 Oktober 2023.
Lantas apa perbedaan pelamar pada kategori kebutuhan khusus dan pelamar pada kategori kebutuhan umum?
Kebutuhan Khusus
Kebutuhan Umum
Baca juga: Cerita Diqa, Lolos Ikuti Pertukaran Mahasiswa di 3 Negara
Baca juga: Prodi S1 Kedokteran UKSW Masih Buka Pendaftaran 2023, Cek Syaratnya
Sehingga bisa disimpulkan sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 649 Tahun 2023, kebutuhan khusus ini adalah para pelamar prioritas, mantan tenaga honorer kategori II dan guru non-ASN di sekolah negeri.
Sementara untuk pelamar pada kebutuhan umum adalah mereka yang baru akan mendaftar sebagai ASN.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.