Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pendaftaran PPPK Guru Kategori Khusus Ditutup, Cek Bedanya dengan Kategori Umum

KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kategori Khusus ditutup hari ini Selasa (3/10/2023).

Hal ini berdasarkan keputusan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 9167/B-KS.04.01/SD/E/2023 Badan Kepegawaian Negara mengenai Penyesuaian Rentang Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun Anggaran 2023.

Bagi yang sudah mendaftar, selanjutnya tetap akan mengikuti ketentuan yang telah berlaku sebagaimana yang telah diatur dalam surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.

Dalam surat edaran tersebut tertera, pelamar pada Kategori Pelamar Khusus akan ditutup pada 3 Oktober 2023.

Sedangkan pelamar pada kategori kebutuhan umum baru akan dibuka 4 Oktober hingga 9 Oktober 2023.

Lantas apa perbedaan pelamar pada kategori kebutuhan khusus dan pelamar pada kategori kebutuhan umum?

Kebutuhan Khusus

  • Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
  • Peserta eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Kebutuhan Umum

Sehingga bisa disimpulkan sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 649 Tahun 2023, kebutuhan khusus ini adalah para pelamar prioritas, mantan tenaga honorer kategori II dan guru non-ASN di sekolah negeri.

Sementara untuk pelamar pada kebutuhan umum adalah mereka yang baru akan mendaftar sebagai ASN.

https://www.kompas.com/edu/read/2023/10/03/062900671/pendaftaran-pppk-guru-kategori-khusus-ditutup-cek-bedanya-dengan-kategori

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke