KOMPAS.com - Belum lama ini viral kasus penganiayaan anak atau perundungan anak SMP di Cilacap Jawa Tengah. Bahkan pelakunya juga masih usia belia.
Lantas, bagaimana jika pelaku adalah anak atau masih di bawah umur? Bagaimana hukum menyikapi adanya kasus tersebut?
Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) Ratri Novita Erdianti, SH., MH., nanti tetap ada pertanggungjawaban pidana bagi anak.
Salah satu konsekuensinya adanya pidana penjara khusus bagi anak. Ini tercantum pada Undang-undang Sistem Peradilan Anak nomor 11 tahun 2012 sebagai upaya akhir.
Baca juga: Ini 6 Penyebab Anak Sulit Konsentrasi Belajar
"Upaya akhir ini dilakukan jika tidak ada cara lain atau telah diusahakan berbagai cara bagi anak sebagai pelaku tindak pidana. Dalam mata hukum, sistem ini disebut ultimum dan remedium," ujarnya, dilansir dari laman UMM, Sabtu (30/9/2023).
Ia menjelaskan bahwa hukuman penjara bagi anak itu tidak mudah dijatuhkan. Sebab, penjara memiliki konotasi negatif.
Terpaan secara psikologis dan juga stigmatisasi dari masyarakat akan berpengaruh pada tumbuh kembang anak. Usia anak yang dapat diberikan pidana pun terbatas, yakni pada rentang 14-18 tahun.
Di bawah usia tersebut, tidak bisa diberikan sanksi atau pidana akhir penjara. Hanya akan diberikan sanksi yang dapat menjerakan pelaku.
Tentu, pemidanaan pada anak harus sangat diperhatikan. Jika tidak tergolong pelaku tindak pidana berat seperti pembunuhan dan asusila, maka akan diberikan pilihan pidana lain.
Baca juga: Cerita Ayah dan Anak Lulusnya Bareng di ITS
"Salah satunya seperti pembinaan dalam suatu lembaga yang diatur dalam Undang-undang Sistem Peradilan Anak, dapat menjadi pilihan yang diambil oleh hakim," katanya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.