KOMPAS.com - Siswa yang menjadi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II 2023 akan mendapatkan bantuan dengan besaran berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun, khususnya dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Bagi keluarga kurang mampu yang berdomisili di DKI Jakarta, bisa memanfaatkan program KJP Plus ini bagi putra-putri yang masih bersekolah.
Lantas seperti apa peruntukan dana dari KJP Plus?
Baca juga: 6 Beasiswa S1 ke Luar Negeri, Beri Kuliah Gratis dan Uang Saku
Dilansir dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Senin (11/9/2023) menjabarkan penggunaan dana KJP Plus selama kondisi normal.
Peruntukan KJP Plus bisa digunakan untuk beberapa komponen pembiayaan. Seperti untuk biaya rutin, biaya berkala dan biaya persiapan masuk perguruan tinggi.
Berikut rincian penggunaan dana KJP Plus untuk masing-masing pembiayaan:
1. Biaya rutin:
2. Biaya berkala:
3. Biaya persiapan masuk perguruan tinggi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.