KOMPAS.com - Pencairan dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2023 bulan Agustus dilaksanakan secara bertahap malai 9 Agustus 2023.
Bantuan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023 ini akan disalurkan ke 674.599 peserta didik.
KJP Plus merupakan program strategis yang bertujuan memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu agar dapat mengenyam pendidikan, setidaknya sampai tamat SMA/SMK.
Peserta didik yang mendapatkan KJP Plus akan dibiayai penuh pendidikannya dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 Cair, Ini Aturan Penggunaan Dananya
Pencairan KJP Plus Tahap 1 2023 dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP).
Untuk mengetahui status penerima KJP Plus, kamu bisa mengeceknya melalui kjp.jakarta.go.id.
Penerima KJP Plus juga perlu tahu cara cek status. Berikut langkah-langkah cek status penerima dana KJP Plus:
1. Akses laman kjp.jakarta.go.id.
2. Pada menu, pilih "Periksa Status Penerimaan KJP".
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tahun, dan Tahap.
4. Klik "Cek".
5. Data penerima KJP Plus akan muncul.
6. Jika nama yang Anda masukkan terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2023, maka akan muncul keterangan yang menyatakan bahwa nama tersebut telah terdaftar sebagai penerima.
Baca juga: Beasiswa untuk Mahasiswa S1 Teknik, Ada Uang Saku Rp 2 Juta
Berikut besaran dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yang bakal diterima para siswa.
Jenjang SD/MI