KOMPAS.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta, menyebutkan dua siswa yang dihapus dari daftar penerima bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Alasan KJP kedua siswa ini dicabut karena terlibat tawuran di Johar Baru, Jakarta Pusat.
Disitat dari Kompas.com, Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan, terdapat enam siswa yang diduga terlibat tawuran di Johar Baru.
Setelah ditelusuri, empat di antaranya tak terbukti. Sedangkan dua pelajar lainnya terbukti ikut serta dalam tawuran.
"Dari kasus tawuran yang di Johar Baru, tanggal 12 Maret maupun 16 Juli itu kan kami konfirmasi diduga ada enam siswa," ujar Purwosusilo saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).
Baca juga: 19 Barang yang Bisa Dibeli Pakai KJP Plus 2023, Ada Buku dan Makanan
Purwosusilo mengungkapkan, satu siswa yang dicabut KJP-nya merupakan peserta paket C Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Negeri 16.
Sementara satu siswa lainnya merupakan siswa SMP Negeri 28 Jakarta.
Perlu diketahui, bagi siswa SD, SMP, SMA sederajat yang menerima bantuan KJP Plus bisa terancam dicabut bila melanggar aturan.
Ada 23 larangan yang harus diketahui siswa dan jangan sampai dilanggar.
Berikut larangan bagi penerima KJP Plus berdasarkan Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan:
1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub.
2. Merokok.
3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan.