Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Siswa Dicabut KJP-nya, Ini 23 Larangan bagi Penerima KJP Plus

Kompas.com - 29/07/2023, 11:05 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan.

22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak mana pun.

Baca juga: 9 Manfaat Ikut OSIS, Bisa Masuk PTN Tanpa Tes atau Dapat Beasiswa

23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah. 

Demikian 23 larangan bagi siswa penerima KJP Plus yang harus dipatuhi, bila tidak mematuhi maka terancam akan dicabut. 

Penulis: Tria Sutrisna | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com