21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan.
22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak mana pun.
Baca juga: 9 Manfaat Ikut OSIS, Bisa Masuk PTN Tanpa Tes atau Dapat Beasiswa
23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Demikian 23 larangan bagi siswa penerima KJP Plus yang harus dipatuhi, bila tidak mematuhi maka terancam akan dicabut.
Penulis: Tria Sutrisna | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.