Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

2 Siswa Dicabut KJP-nya, Ini 23 Larangan bagi Penerima KJP Plus

KOMPAS.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta, menyebutkan dua siswa yang dihapus dari daftar penerima bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Alasan KJP kedua siswa ini dicabut karena terlibat tawuran di Johar Baru, Jakarta Pusat.

Disitat dari Kompas.com, Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan, terdapat enam siswa yang diduga terlibat tawuran di Johar Baru.

Setelah ditelusuri, empat di antaranya tak terbukti. Sedangkan dua pelajar lainnya terbukti ikut serta dalam tawuran.

"Dari kasus tawuran yang di Johar Baru, tanggal 12 Maret maupun 16 Juli itu kan kami konfirmasi diduga ada enam siswa," ujar Purwosusilo saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).

Purwosusilo mengungkapkan, satu siswa yang dicabut KJP-nya merupakan peserta paket C Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Negeri 16.

Sementara satu siswa lainnya merupakan siswa SMP Negeri 28 Jakarta.

Perlu diketahui, bagi siswa SD, SMP, SMA sederajat yang menerima bantuan KJP Plus bisa terancam dicabut bila melanggar aturan.

Ada 23 larangan yang harus diketahui siswa dan jangan sampai dilanggar.

23 larangan bagi siswa penerima KJP Plus

Berikut larangan bagi penerima KJP Plus berdasarkan Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan:

1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub.

2. Merokok.

3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.

4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.

5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan.

6. Terlibat tawuran.

7. Terlibat geng motor/geng sekolah.

8. Minum minuman keras/minuman beralkohol.

9. Terlibat pencurian.

10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.

11. Terlibat perkelahian.

12. Terlibat penipuan.

13. Terlibat menyontek massal.

14. Membocorkan soal/kunci jawaban.

15. Terlibat pornoaksi/pornografi.

16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring.

17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.

18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan.

19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan.

20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apa pun.

21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan.

22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak mana pun.

23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah. 

Demikian 23 larangan bagi siswa penerima KJP Plus yang harus dipatuhi, bila tidak mematuhi maka terancam akan dicabut. 

Penulis: Tria Sutrisna | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita

https://www.kompas.com/edu/read/2023/07/29/110541871/2-siswa-dicabut-kjp-nya-ini-23-larangan-bagi-penerima-kjp-plus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke