Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KJP Plus Agustus 2023 Kapan Cair? Ini Infonya

Kompas.com - 10/08/2023, 14:05 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Bagi para pelajar di lingkungan Provinsi DKI Jakarta, ada info terkait Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023.

Adapun dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Agustus 2023 sudah cair. Jadi, bagi warga DKI Jakarta yang menerima dana KJP bisa segera mengecek.

Informasi dilansir dari akun resmi Instagram Disdik DKI Jakarta, Kamis (10/8/2023), mengenai Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Agustus 2023 ini.

Namun bagi yang belum mengecek, Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Agustus telah cair mulai 9 Agustus 2023.

Baca juga: Perkembangbiakan Vegetatif Tumbuhan, Siswa Sudah Tahu?

Berikut ini tulisan admin Instagram Disdik DKI Jakarta:

Pengumuman bagi penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023

Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Agustus dilaksanakan secara bertahap mulai 9 Agustus 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 674.599 peserta didik.

Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile

Untuk informasi pengumuman terkait jadwal pencairan Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 Bulan Agustus 2023, yakni:

1. SD/MI

  • Jumlah penerima jenjang SD/MI: 313.154
  • Besaran dana: Rp 250.000 per bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 135.000 dan Biaya Berkala Rp 115.000.
  • Tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp 130.000 per bulan.

2. SMP/MTs

  • Jumlah penerima jenjang SMP/MTs: 186.697
  • Besaran dana: Rp 300.000 per bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 185.000 dan Biaya Berkala Rp 115.000.
  • Tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp 170.000 per bulan.

Baca juga: Siswa, Ini 7 Manfaat Minum Air Putih bagi Tubuh

3. SMA/MA

  • Jumlah penerima jenjang SMA/MA: 65.073
  • Besaran dana: Rp 420.000 per bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 235.000 dan Biaya Berkala Rp 185.000.
  • Tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp 290.000 per bulan.

4. SMK

  • Jumlah penerima jenjang SMK: 107.775
  • Besaran dana: Rp 450.000 per bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 235.000 dan Biaya Berkala Rp 215.000.
  • Tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp 240.000 per bulan.

5. PKBM

  • Jumlah penerima jenjang PKBM: 1.900
  • Besaran dana: Rp 300.000 per bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 185.000 dan Biaya Berkala Rp 115.000.

Jadi, bagi yang bertanya KJP Plus Agustus 2023 kapan cair, maka pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Agustus mulai dilaksanakan 9 Agustus 2023.

Baca juga: Siswa, Ini Dampak Kolonialisme di Bidang Pendidikan

Catatan:

Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com