Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Pendaftaran PPDB Jakarta 2023 Jalur Afirmasi KJP/KPJ

Kompas.com - 19/06/2023, 12:13 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2023 untuk jalur afirmasi dibuka pada Senin (19/6/2023) hari ini.

Melansir akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki, jalur afirmasi itu untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.

Namun untuk jenjang SMA dan SMK juga dilakukan Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama Tahap 2.

Untuk jenjang SD, jalur afirmasi bagi anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta yang terdaftar dalam DTKS.

Baca juga: Ini Jadwal PPDB Jakarta 2023 SD, Ortu Harus Paham

Selain itu, jalur afirmasi ini bagi anak dari pengemudi Trans Jakarta yang terdaftar dalam DTKS.

Sedang jenjang SMP, jalur afirmasi pemegang KJP Plus, anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta, anak dari pengemudi Mitra Trans Jakarta.

Serta penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang terdaftar dalam DTKS.

Sementara jenjang SMA/SMK, jalur afirmasi pemegang KJP Plus, anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta, anak dari pengemudi Mitra Trans Jakarta dan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang terdaftar dalam DTKS.

Secara khusus bagi calon peserta didik baru (CPDB) SMP jalur afirmasi pemegang KJP Plus/Mitra Trans Jakarta/KPJ dan PIP harus memerhatikan beberapa persyaratan, yakni:

1. Usia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2023 yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

2. Memiliki rapor kelas 4 semester 1 hingga kelas 6 semester 1 SD/Sederajat.

3. Memiliki sertifikat akreditasi sekolah SD/Sederajat asal.

4. Punya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.

5. CPDB merupakan anak pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta. Dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

6. CPDB merupakan anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta yang mengemudi bus kecil, dan nama orang tua terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

7. CPDB ialah penerima Program Indonesia Pintar.

Baca juga: Syarat Usia Masuk PAUD dan TK di PPDB Jakarta 2023

Untuk informasi terkait PPDB Jakarta 2023 yang lebih lengkap, maka bisa membuka laman ppdb.jakarta.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com