KOMPAS.com - Bagi para orangtua yang punya anak usia dini dan ingin masuk sekolah, maka harus paham beberapa hal salah satunya terkait usia masuk sekolah.
Secara khusus yang ingin masuk KB, TPA, PAUD dan TK, maka harus memahami batasan usia masuknya.
Untuk warga DKI Jakarta, ini info usia masuk PAUD dan TK mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor e-0037 Tahun 2023.
Adapun ketentuannya ialah Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB Jakarta 2023 pada Satuan PAUD formal (TK) dan nonformal (KB, TPA dan SPS) Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah diutamakan Warga Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Syarat Usia Masuk TK dan SD, Penting Dipahami Ortu di PPDB 2023
Ini dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.
Pada CPDB Anak Guru diberikan kuota sebanyak 2 persen dari daya tampung. Tentu, Anak Guru dimaksud adalah CPDB yang orangtuanya menjadi Guru pada Satuan Pendidikan yang dituju dibuktikan dengan Surat Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Saluan Pendidikan.
1. Berusia 2 sampai dengan 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023 untuk Taman Penitipan Anak (TPA) dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
2. Berusia 3 sampai dengan 4 tahun pada tanggal 1 Juli 2023 untuk Kelompok Bermain (KB).
3. Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun pada tanggal 1 Juli 2023 untuk Taman Kanak-Kanak (TK) kelompok A.
4. Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023 untuk Taman Kanak-Kanak (TK} kelompok B.
1. Pendaftaran ke Saluan Pendidikan tujuan secara daring melalui
https://ppdbpaud.jakarta.go.id.
2. Orang Tua/Wali CPDB menyerahkan dokumen asli persyaratan PPDB Jakarta 2023 berupa Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran dan Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling lambat tanggal 1 Juni 2022 kepada Panitia PPDB pada Satuan Pendidikan yang dituju.
Baca juga: PPDB Jakarta 2023 Sudah Dimulai, Cek Jalur yang Dibuka
3. Dokumen asli persyaratan PPDB sebagaimana huruf b, diverifikasi oleh tim verifikator Satuan Pendidikan yang dituju.
4. Panitia PPDB Satuan Pendidikan memasukkan data CPDB yang telah diverifikasi ke dalam sistem https:/ /ppdbpaud.jakarta.go.id
1. Pendaftaran dan verifikasi berkas: