KOMPAS.com - Sebentar lagi bakal dimulai untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023 jenjang TK dan SD. Maka dari itu, orangtua (ortu) dan calon siswa harus bersiap diri.
Tapi, apakah orangtua sudah paham berap usia anak masuk TK dan SD? Merangkum dari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK, ini penjelasannya.
Adapun Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 tahun sampai dengan 6 tahun.
Sedang Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
Baca juga: Siswa, Yuk Mengenal 5 Taman Nasional di Indonesia
Tentunya, PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel. Selain itu juga dilakukan tanpa diskriminasi.
Kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia, yakni:
1. Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
2. Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Jadi itu syarat usia masuk TK agar dipahami oleh orangtua yang memiliki anak usia dini dan siap masuk TK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.