Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Usia Masuk PAUD dan TK di PPDB Jakarta 2023

KOMPAS.com - Bagi para orangtua yang punya anak usia dini dan ingin masuk sekolah, maka harus paham beberapa hal salah satunya terkait usia masuk sekolah.

Secara khusus yang ingin masuk KB, TPA, PAUD dan TK, maka harus memahami batasan usia masuknya.

Untuk warga DKI Jakarta, ini info usia masuk PAUD dan TK mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor e-0037 Tahun 2023.

Adapun ketentuannya ialah Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB Jakarta 2023 pada Satuan PAUD formal (TK) dan nonformal (KB, TPA dan SPS) Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah diutamakan Warga Provinsi DKI Jakarta.

Ini dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.

Pada CPDB Anak Guru diberikan kuota sebanyak 2 persen dari daya tampung. Tentu, Anak Guru dimaksud adalah CPDB yang orangtuanya menjadi Guru pada Satuan Pendidikan yang dituju dibuktikan dengan Surat Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Saluan Pendidikan.

Syarat usia masuk PAUD dan TK

1. Berusia 2 sampai dengan 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023 untuk Taman Penitipan Anak (TPA) dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).

2. Berusia 3 sampai dengan 4 tahun pada tanggal 1 Juli 2023 untuk Kelompok Bermain (KB).

3. Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun pada tanggal 1 Juli 2023 untuk Taman Kanak-Kanak (TK) kelompok A.

4. Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023 untuk Taman Kanak-Kanak (TK} kelompok B.

Cara daftar PPDB PAUD 2023

1. Pendaftaran ke Saluan Pendidikan tujuan secara daring melalui
https://ppdbpaud.jakarta.go.id.

2. Orang Tua/Wali CPDB menyerahkan dokumen asli persyaratan PPDB Jakarta 2023 berupa Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran dan Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling lambat tanggal 1 Juni 2022 kepada Panitia PPDB pada Satuan Pendidikan yang dituju.

3. Dokumen asli persyaratan PPDB sebagaimana huruf b, diverifikasi oleh tim verifikator Satuan Pendidikan yang dituju.

4. Panitia PPDB Satuan Pendidikan memasukkan data CPDB yang telah diverifikasi ke dalam sistem https:/ /ppdbpaud.jakarta.go.id

Jadwal PPDB PAUD tahap 1

1. Pendaftaran dan verifikasi berkas:

  • 19-22 Juni 2023, pukul 08.00-16.00 WIB
  • 23 Juni 2023, pukul 08.00-12.00 WIB

2. Proses berkas:

  • 19-22 Juni 2023, pukul 08.00-16.00 WIB
  • 23 Juni 2023, pukul 08.00-12.00 WIB

3. Pengumuman:

  • 23 Juni 2023, pukul 17.00 WIB

4. Lapor diri:

Jadwal PPDB PAUD tahap 2

1. Pendaftaran dan verifikasi berkas:

  • 28 Juni - 4 Juli 2023, pukul 08.00-16.00 WIB
  • 5 Juli 2023, pukul 08.00-12.00 WIB

2. Proses berkas:

  • 28 Juni - 4 Juli 2023, pukul 08.00-16.00 WIB
  • 5 Juli 2023, pukul 08.00-12.00 WIB

3. Pengumuman:

  • 5 Juli 2023, pukul 17.00 WIB

4. Lapor diri:

  • 6-7 Juli 2023, pukul 08.00-16.00 WIB

Catatan terkait usia masuk PAUD dan TK

Seleksi untuk TK dan KB, dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

1. usia tertua ke usia termuda;

2. waktu mendaftar.

Seleksi untuk SPS dan TPA:

1. Mengutamakan CPDB yang orang tua/wali bekerja pada instansi/lembaga tempat SPS/TPA yang dituju, dan/atau berdagang di PD Pasar Jaya, dengan menunjukkan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi/ lembaga terkait;

2. Dalam hal jumlah pendaftar melebihi dari daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan seleksi sebagai berikut:

  • CPDB yang orang tua/wali yang bekerja pada instansi/lembaga tempat yang dituju;
  • Usia tertua ke usia termuda; dan
  • Waktu mendaftar.

https://www.kompas.com/edu/read/2023/06/14/113411271/syarat-usia-masuk-paud-dan-tk-di-ppdb-jakarta-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke