Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Jakarta 2023: Cek Syarat Usia Masuk SLB Negeri dan Jadwalnya

Kompas.com - 14/06/2023, 12:19 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Beberapa hari lagi, pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2023 untuk jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) akan dibuka.

Bagi warga DKI Jakarta tentu harus paham beberapa hal. Salah satunya terkait usia masuk SLB negeri di PPDB Jakarta 2023 ini.

Mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor e-0037 Tahun 2023, ini informasinya.

Adapun Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022.

Baca juga: Syarat Usia Masuk PAUD dan TK di PPDB Jakarta 2023

Tentunya, peserta didik Pendidikan Luar Biasa adalah Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

Persyaratan dan usia masuk SLB negeri

1. TKLB

  • Harus memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran dari pihak yang berwenang.

2. SDLB

  • Akte Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran dari pihak yang berwenang; dan
  • Berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2023.

3. SMPLB

  • Ijazah/dokumen lain yang menyatakan kelulusan Kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat; dan
  • Berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023.

4. SMALB

  • Ijazah/dokumen lain yang menyatakan kelulusan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
  • Berusia paling tinggi 24 (dua puluh empat) tahun pada tanggal 1 Juli 2023.

Baca juga: Syarat Usia Masuk TK dan SD, Penting Dipahami Ortu di PPDB 2023

Cara daftar PPDB SLB 2023

1. Pendaftaran ke sekolah tujuan secara daring melalui whatsapp / e-mail / google form.

2. Orang Tua/Wali CPDB mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Panitia PPDB Satuan Pendidikan dan mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli persyaratan PPDB sesuai dengan ketentuan kepada Panitia PPDB Satuan Pendidikan.

3. Hasil pindai atau foto dokumen asli yang dikirim berupa:

  • Formulir Pendaftaran;
  • Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran;
  • Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan paling lama tanggal 1 Juni 2022 kecuali CPDB yang berasal dari KK Panti; dan
  • Buku Rapor Lengkap SD/SDLB/MI/Paket A atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) dengan Surat Tamat Belajar untukjenjang SMPLB atau Buku Rapor Lengkap SMP/SMPLB/MTs/Paket B atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) dengan Surat Tamat Belajar untuk Jenjang SMALB.

Jadwal PPDB SLB 2023

1. Pendaftaran dan verifikasi berkas:

  • 19 Juni - 4 Juli 2023, pukul 08.00-16.00 WIB

2. Proses berkas:

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com