Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPDB Jakarta 2023: Cek Syarat Usia Masuk SLB Negeri dan Jadwalnya

KOMPAS.com - Beberapa hari lagi, pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2023 untuk jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) akan dibuka.

Bagi warga DKI Jakarta tentu harus paham beberapa hal. Salah satunya terkait usia masuk SLB negeri di PPDB Jakarta 2023 ini.

Mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor e-0037 Tahun 2023, ini informasinya.

Adapun Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022.

Tentunya, peserta didik Pendidikan Luar Biasa adalah Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

Persyaratan dan usia masuk SLB negeri

1. TKLB

  • Harus memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran dari pihak yang berwenang.

2. SDLB

  • Akte Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran dari pihak yang berwenang; dan
  • Berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2023.

3. SMPLB

  • Ijazah/dokumen lain yang menyatakan kelulusan Kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat; dan
  • Berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023.

4. SMALB

Cara daftar PPDB SLB 2023

1. Pendaftaran ke sekolah tujuan secara daring melalui whatsapp / e-mail / google form.

2. Orang Tua/Wali CPDB mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Panitia PPDB Satuan Pendidikan dan mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli persyaratan PPDB sesuai dengan ketentuan kepada Panitia PPDB Satuan Pendidikan.

3. Hasil pindai atau foto dokumen asli yang dikirim berupa:

Jadwal PPDB SLB 2023

1. Pendaftaran dan verifikasi berkas:

  • 19 Juni - 4 Juli 2023, pukul 08.00-16.00 WIB

2. Proses berkas:

  • 19 Juni - 4 Juli 2023, pukul 08.00-16.00 WIB
  • 5 Juli 2023, pukul 08.00-12.00 WIB

3. Pengumuman:

  • 5 Juli 2023, pukul 15.00 WIB

4. Lapor diri:

Catatan:

Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

1. anak yang terdaftar sebagai warga Panti Asuhan terdekat;

2. usia tertua ke usia termuda.

https://www.kompas.com/edu/read/2023/06/14/121912371/ppdb-jakarta-2023-cek-syarat-usia-masuk-slb-negeri-dan-jadwalnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke