Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB 2023: Cek Ketentuan Jalur Zonasi Mengacu Permendikbud

Kompas.com - 12/06/2023, 16:30 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Tahun Ajaran 2023/2024 bakal segera dimulai. Tentu semua diawali dengan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

Mengacu ada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, berikut ini penjelasan seputar PPDB 2023.

Adapun PPDB untuk jenjang SD, SMP dan SMK dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB meliputi jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan atau jalur prestasi.

Untuk jalur zonasi yang dimaksud yakni:

1. Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.

2. Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Baca juga: Ikut PPDB Jabar 2023, Cek 15 SMA Terbaik di Bandung

3. Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

PPDB jalur zonasi

Beberapa persyaratan di PPDB jalur zonasi:

Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

Domisili calon peserta didik dimaksud berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Dalam hal kartu keluarga dimaksud tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu (bencana alam atau bencana sosial), maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

Untuk surat keterangan domisili dimaksud ialah diterbitkan oleh ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.

Baca juga: Alami Masalah di PPDB Jabar 2023? Ini Alur Pengaduannya

Surat keterangan domisili dimaksud memuat mengenai keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com