KOMPAS.com - Siswa yang menjadi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II 2023 akan mendapatkan bantuan dengan besaran berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun, khususnya dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Bagi keluarga kurang mampu yang berdomisili di DKI Jakarta, bisa memanfaatkan program KJP Plus ini bagi putra-putri yang masih bersekolah.
Lantas seperti apa peruntukan dana dari KJP Plus?
Penggunaan dana KJP Plus
Dilansir dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Senin (11/9/2023) menjabarkan penggunaan dana KJP Plus selama kondisi normal.
Peruntukan KJP Plus bisa digunakan untuk beberapa komponen pembiayaan. Seperti untuk biaya rutin, biaya berkala dan biaya persiapan masuk perguruan tinggi.
Berikut rincian penggunaan dana KJP Plus untuk masing-masing pembiayaan:
1. Biaya rutin:
2. Biaya berkala:
3. Biaya persiapan masuk perguruan tinggi
Cara mendapatkan KJP Plus
Saat ini tahapan KJP Plus tahap II tahun 2023 sudah memasuki tahapan verifikasi calon penerima.
Bagi keluarga kurang mampu yang ingin mendapatkan benefit dari program KJP Plus, berikut cara mendapatkannya:
1. Terdaftar dalam DTKS yang telah ditetapkan oleh Kemensos RI dan dinyatakan layak menerima bantuan sosial:
2. UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melakukan pemadanan data DTKS umur 6 sampai dengan 21 tahun dengan DAPODIK dan EMIS untuk memastikan status terdaftar sebagai peserta didik aktif pada satuan pendidikan baik Sekolah maupun Madrasah di Provinsi DKI Jakarta.
3. Peserta Didik yang sudah terdaftar dalam DTKS dan terdata dalam DAPODIK/EMIS, dikirimkan ke sekolah/madrasah untuk dilakukan verifikasi (verifikasi online melalui system kjp).
4. Sekolah/Madrasah mengumumkan Peserta Didik yang lolos verifikasi untuk melengkapi berkas persyaratan penerima bansos kJP Plus, sebagai berikut:
5. Sekolah/Madrasah mengungah (upload) berkas persyaratan ke system kjp.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui UPT P4OP melakukan verifikasi dan validasi calon penerima KJP Plus dari hasil verifikasi Sekolah/Madrasah.
6. Penerima dan Besaran KJP Plus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Setelah penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur, status penerima KJP Plus dapat di cek melalui kjp.jakarta.go.id.
Demikian penggunaan dana KJP Plus tahap II tahun 2023 yang perlu diketahui siswa maupun orangtua.
https://www.kompas.com/edu/read/2023/09/11/185655671/dana-kjp-plus-2023-digunakan-untuk-apa-saja-seperti-ini-aturannya