KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah membuka tahap verifikasi calon penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap II tahun 2023.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki sudah membuka verifikasi calon penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023," tulis akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Senin (11/9/2023).
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6 hingga 21 tahun khususnya dari keluarga tidak mampu.
KJP Plus bertujuan agar para siswa dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Baca juga: Apakah Lulusan SMK Bisa Masuk Akmil atau Akpol?
Sebagai informasi, KJP Plus diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta dan dari keluarga tidak mampu.
Adanya KJP Plus ini agar menciptakan terselenggaranya wajib belajar 12 tahun serta menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata.
Jumlah penerima KJP Plus tahap I tahun 2023 sebanyak 674.599 peserta didik.
Berikut jadwal dan mekanisme verifikasi ulang KJP Plus tahap II tahun 2023:
1. Pemadanan data: 8-10 September 2023
2. Mutasi data calon penerima: 11-12 September 2023
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.