Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Lulusan SMK Bisa Masuk Akmil atau Akpol?

Kompas.com - 11/09/2023, 12:01 WIB
Mahar Prastiwi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mendaftar di Akademi Kepolisian (Akpol) atau Akademi Militer (Akmil) bisa menjadi salah satu pilihan setelah menamatkan pendidikan sekolah menengah atas. Tidak sedikit yang memilih Akpol maupun Akmil karena prospek kerjanya yang jelas.

Akpol adalah sekolah lanjutan bagi lulusan sekolah menengah untuk mencetak perwira Polri. Siswa yang masuk Akpol, akan lulus menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).

Sedangkan Akmil adalah perguruan tinggi kedinasan yang dikelola oleh pemerintah Republik Indonesia. Lulusan Akmil akan diangkat menjadi perwira TNI Angkatan Darat (AD) yang mempunyai pangkat letnan dua.

Bila masuk Akpol atau Akmil adalah salah satu tujuanmu, maka ketahui dulu apa syarat untuk bisa mendaftar.

Baca juga: 7 Sekolah Kedinasan yang Pakai Syarat Tinggi Badan

Apakah lulusan SMK bisa masuk Akpol dan Akmil?

Berdasarkan penerimaan Akpol maupun Akmil di tahun 2023 dan sebelumnya, pendaftaran Akpol maupun Akmil terbuka bagi lulusan SMA dan MA.

Dengan begitu, lulusan SMK ternyata belum memenuhi syarat untuk bisa mendaftar di Akpol maupun Akmil.

Dilansir dari masing-masing laman resmi Akpol dan Akmil, berikut persyaratan termasuk jenjang pendidikan sebelumnya yang bisa masuk Akpol atau Akmil:

Syarat masuk Akpol

Berdasarkan persyaratan penerimaan Taruna/I Akpol Tahun Anggaran 2023 pada 4 April lalu, hanya lulusan SMA dan MA saja yang bisa mendaftar Akpol.

Baca juga: Tes UTBK 8 Mei 2023, Cek Skor Minimal Masuk STAN

Persyaratan Akpol Tahun Anggaran 2023:

1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

4. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);

5. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;

6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com