Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Indra Charismiadji
Pemerhati dan Praktisi Pendidikan

Indra Charismiadji adalah seorang pemerhati dan praktisi pendidikan dengan spesialisasi di Pembelajaran Abad 21 atau pembelajaran berbasis teknologi digital. Wajah, suara dan pemikiran beliau kerap kali muncul di layar televisi nasional, radio, media cetak maupun media online dengan sangat kritis membahas tentang isu dan kebijakan pendidikan.

Polemik PPDB Zonasi yang Tak Kunjung Dituntaskan

Kompas.com - 16/07/2023, 13:58 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Harus disadari bersama bahwa pendidikan merupakan hak asasi yang fundamental bagi seluruh umat manusia.

Sekolah negara dan Charter School

Polemik PPDB zonasi tidak bisa dibiarkan berlarut-larut tanpa ada solusi. Langkah yang dapat dilakukan pemerintah tentunya dimulai dengan mengatur ulang anggaran pendidikan yang tahun 2023 berjumlah Rp 612 triliun dari APBN dan belum termasuk APBD.

Secara jumlah, penulis yakin bahwa untuk melaksanakan amanat pasal 31 ayat 2 UUD 1945, anggaran tersebut lebih dari cukup. Dengan catatan, anggaran-anggaran yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan pendidikan harus dibuang.

Pembangunan unit sekolah baru terutama di daerah terpencil, pembangunan sekolah berasrama untuk daerah-daerah berpenduduk sedikit tetapi terpencar akibat kondisi geografis, dan pembangunan akses menuju sekolah-sekolah tersebut haruslah digenjot.

Kemudian sekolah negeri harus berubah menjadi sekolah negara, di mana statusnya menjadi satuan kerja (satker) dengan biaya unit per sekolah, bukan per siswa. Anggaran tersebut harus membiayai semua kegiatan dan operasional yang dibutuhkan. Tidak boleh lagi ada pungutan dalam bentuk apapun.

Untuk mempercepat proses terbukanya akses pendidikan untuk seluruh warga negara ini, Indonesia perlu mengimplementasikan model sekolah piagam atau Charter School.

Charter School adalah sekolah milik swasta, manajemen dan personelnya semua swasta, tetapi pembiayaannya 100 persen dari pemerintah.

Sama kondisinya dengan sekolah negara, di sekolah-sekolah ini tidak boleh ada pungutan apapun. Mekanisme pembiayaannya menggunakan biaya unit per siswa per tahun yang dihitung cukup untuk membiayai semua kegiatan sekolah.

Model sekolah ini sudah banyak dilaksanakan di luar negeri dan berdampak positif pada peningkatan akses layanan pendidikan publik.

Sekolah swasta akan menjadi pilihan bagi peserta didik jika merasa tidak sesuai dengan model pendidikan di sekolah negara maupun sekolah piagam.

Sekolah-sekolah swasta ini tidak perlu lagi mendapatkan bantuan dari pemerintah dan sebaiknya memiliki kebebasan dalam menentukan kurikulum seperti kurikulum internasional dan dibiarkan untuk memiliki budaya sekolah sendiri.

Langkah-langkah di atas adalah beberapa solusi yang dapat dilakukan pemerintah jika memang memiliki komitmen untuk menuntaskan kewajiban konstitusionalnya dalam bidang pendidikan.

Membangun manusia memang tidak akan tampak jika dibandingkan membangun bandara atau gedung. Namun, pembangunan SDM dibutuhkan untuk membangun bangsa dan negara. Penulis hanya sebatas memberikan pandangan dan saran.

Sebagai penutup, ada satu pertanyaan mendasar yang butuh dijawab Presiden Joko Widodo sebagai kepala pemerintahan,“Kapan pemerintah akan memenuhi kewajiban konstitusional seperti yang tercantum dalam pasal 31 ayat 2 UUD 1945?”

Jika belum ada rencana konkret, sebaiknya segera menjadikan hal ini sebagai prioritas utama, minimal tercantum secara eksplisit dalam Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang sedang disusun oleh Presiden dan jajarannya.

Perlu diingat bahwa prioritas pembangunan periode kedua Presiden Jokowi adalah pembangunan SDM Unggul yang tidak mungkin terwujud jika akses pendidikan belum terbuka untuk semua warga negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com