Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Ristek Akui Masih Lemahnya Pengawasan PPDB di Daerah

Kompas.com - 13/07/2023, 10:45 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengaku terus memantau penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara berkala.

"Meski begitu, masih terjadi lemahnya sosialisasi dan pengawasan PPDB di tingkat daerah," ujar Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Ristek, Chatarina Muliana Girsang dalam keterangan resminya, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: 30 Kampus Swasta dengan Status Akreditasi Unggul dari BAN-PT

Oleh karena itu, Chatarina mengimbau dinas pendidikan untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan secara masif, khususnya untuk memastikan prinsip pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik.

"Kami meminta sebelum penyelenggaraan PPDB tingkat SMP, SD harus memberikan sosialisasi kepada orangtua murid kelas 6. Lalu, sebelum penyelenggaraan PPDB SMA, ada sosialisasi yang diberikan SMP untuk orangtua murid dan peserta didik kelas 9 di sekolah sebelumnya (SMP) sehingga mereka dapat pencerahan. Kami meminta disdik untuk menjalankan fungsi ini," jelas dia.

Irjen Chatarina menyampaikan Kemendikbud Ristek sudah mengeluarkan empat produk hukum untuk mengatasi berbagai masalah di daerah terkait PPDB pada jenjang, Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat, yaitu:

1. Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.

2. Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

3. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

4. Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021.

Baca juga: Wali Kota Bogor Terima 300 Aduan Kecurangan PPDB 2023 Jalur SMP-SMA

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti mengapresiasi praktik baik pemerintah daerah (Pemda) yang telah mengupayakan proses PPDB yang semakin baik dari waktu ke waktu.

Merujuk pengalamannya, Suharti yang turut mengawal kebijakan dan pengawasan PPDB di wilayah DKI Jakarta beberapa tahun lalu mengatakan bahwa pemda diberi kewenangan untuk memformulasikan kebijakan teknis yang relevan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan wilayahnya.

"Persentase pada setiap jalur bisa disesuaikan, bahkan pemda diberi keleluasaan untuk menentukan batas zonasi. Contohnya untuk wilayah Jakarta yang tidak menggunakan jarak fisik namun berdasarkan wilayah administratif yakni dibuat zonasi level/ring1 berdasarkan RT/RW yang terdekat dengan sekolah. Lalu, untuk jalur prestasi di Jakarta diatur sampai maksimal 23 persen," tutur dia.

Kemendikbud Ristek bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)/Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (KemenPPN) menyusun Standar Pelayanan Minimum yang merujuk pada Rapor Pendidikan.

Hal ini menjadi acuan bagi dinas pendidikan dan satuan pendidikan dalam menyusun kebijakan termasuk PPDB.

Baca juga: P2G Minta Cepat Kemendikbud Tinjau Ulang Sistem PPDB

"Mudah-mudahan dengan langkah ini Pemda terus terdorong untuk memastikan pemerataan akses pendidikan yang berkualitas merujuk pada perencanaan berbasis data," tukas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com