Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah di UNM Makassar, Kemendikbud: Kami Tindak Penjahat Narkoba di Kampus

Kompas.com - 12/06/2023, 19:00 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam mengaku peredaran narkoba di perguruan tinggi yang menyasar mahasiswa tidak dibenarkan.

Pernyataan itu diucapkan Prof. Nizam menyusul temuan bunker narkoba di lingkungan Universitas Negeri Makassar (UNM).

Baca juga: Suka Makan Pecel Lele dan Ayam? Ini Bahayanya Menurut Dosen FK UMM

"Narkoba dapat membunuh insan masa depan bangsa dan merupakan musuh bersama masyarakat Indonesia. Penggunaan, peredaran, dan penyalahgunaan narkoba di perguruan tinggi yang menyasar mahasiswa sangat tidak dibenarkan," kata dia dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).

Dia mengaku, Ditjen Diktiristek Kemendikbud Ristek berkomitmen penuh dalam memerangi narkoba.

Selama ini kampus-kampus di Indonesia selalu berusaha keras untuk mewujudkan kampus yang sehat, termasuk terbebas dari penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Napza).

Kampus, kata dia, harus aman dan nyaman untuk belajar dan pengembangan diri seluruh insan perguruan tinggi.

"Kami mengutuk keras penjahat narkoba yang merusak lingkungan kampus. Kalau ada warga kampus yang terlibat dalam peredaran narkoba, saya minta pimpinan perguruan tinggi untuk menindak dan memberi sanksi yang keras dan tegas," jelas dia.

Selain itu pimpinan perguruan tinggi juga dapat bekerja sama dengan institusi penegak hukum untuk memperkuat pencegahan peredaran narkoba.

Baca juga: Ahli IT UM Bagikan 6 Tips Bedakan Penjualan iPhone Asli dan Palsu

"Bagi adik-adik mahasiswa, ayo kita jaga bersama kampus kita dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang merusak masa depan kalian semua," tegas dia.

Lanjut dia mengaku, bahaya narkoba ini laten, sehingga harus terus dilakukan pencegahan dan pengawasan di lingkungan kampus.

Untuk memerangi penyalahgunaan narkoba, para Rektor telah membentuk Asosiasi Relawan Perguruan Tinggi Anti Penyalahgunaan Narkoba (Artipena).

Pengawasan penggunaan dan penyalahgunaan narkoba bagi insan internal Ditjen Diktiristek juga selalu dilakukan dengan bekerja sama dan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca juga: Kemendikbud: Dosen Dialihkan ke Kampus Sehat akibat 23 PTS Ditutup

"Tes bagi seluruh pegawai Ditjen Diktiristek juga dilaksanakan beberapa kali untuk mencegah hal-hal negatif, seperti narkoba masuk ke ranah internal," tukas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com