Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Terdampak 23 PTS Ditutup, Kemendikbud: Kita Alihkan ke Kampus Sehat

Kompas.com - 09/06/2023, 13:14 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengaku ada 23 perguruan tinggi swasta (PTS) yang izin operasionalnya dicabut atau ditutup akibat melakukan pelanggaran berat.

Akibatnya banyak mahasiswa dari 23 kampus itu terdampak.

Baca juga: Suka Makan Pecel Lele dan Ayam? Ini Bahayanya Menurut Dosen FK UMM

Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek Prof. Nizam menyatakan, meskipun berdasarkan peraturan pemenuhan hak mahasiswa untuk pindah merupakan tanggung jawab badan penyelenggara perguruan tinggi yang izinnya dicabut, tetapi pemerintah tetap melindungi, mengadvokasi, dan memfasilitasi mahasiswa yang terdampak untuk pindah dan mendapatkan hak-haknya.

Mahasiswa yang terdampak, kata dia, dapat menghubungi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) setempat, agar dibantu proses pengalihan angka kreditnya.

Mahasiswa juga bisa langsung ke PTS yang sehat untuk pindah. Nilai dan SKS yang sudah diperoleh dapat ditransfer ke PTS baru selama proses perolehan SKS tersebut melalui pembelajaran sesuai standar.

"Bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah, LLDikti juga membantu memastikan agar mahasiswa yang pindah tidak kehilangan haknya," ucap dia dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).

Lanjut dia menjelaskan, bagi dosen dan tenaga pendidik yang memiliki rekam jejak baik, akan dipindah ke perguruan tinggi yang sehat.

Sementara itu, bagi yang terbukti ikut serta dalam pelanggaran akan diberikan sanksi dan dimasukkan daftar hitam (black list).

Terkait penyelewengan sarana dan prasarana, Nizam menjelaskan bahwa hal tersebut diserahkan kepada ketentuan hukum. Begitupun dengan hal-hal terindikasi pidana lainnya.

"Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, pengenaan sanksi administratif tidak menunda dan tidak meniadakan sanksi pidana. Indikasi pidana akan diproses Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum Kemendikbudristek untuk kemudian diserahkan kepada kepolisian maupun kejaksaan," tutur Prof. Nizam.

Baca juga: 23 PTS Ditutup, Kemendikbud Ingatkan Jangan Salah Pilih Kampus

Sampai akhir Maret 2023, tercatat ada 4.231 Perguruan tinggi dengan 29.324 program studi. Selain itu, terdapat lebih dari 9 juta mahasiswa dan 330 ribu dosen yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pengaduan masyarakat terkait penyelewengan yang dilakukan perguruan tinggi dapat dilakukan melalui https://sidali.kemdikbud.go.id/app.

Sebaran wilayah 23 kampus yang ditutup

Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, Dr. Lukman mengatakan, Kemendikbud tidak bisa menyebut nama 23 kampus yang izin operasionalnya dicabut atau ditutup dari total 52 kampus yang bermasalah.

Total 52 kampus bermasalah merupakan aduan dari masyarakat hingga 25 Mei 2023.

"Dari 23 kampus yang ditutup merupakan perguruan tinggi swasta (PTS)," kata Dr. Lukman.

Baca juga: Kemendikbud: Ini Sebaran Wilayah 23 Kampus yang Ditutup

Adapun kampus yang ditutup itu tersebar di beberapa wilayah ini:

  • Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi
  • Surabaya: 2 perguruan tinggi
  • Medan: 2 perguruan tinggi
  • Tasikmalaya: 1 perguruan tinggi
  • Yogyakarta: 1 perguruan tinggi
  • Padang: 2 perguruan tinggi.
  • Bali: 1 perguruan tinggi
  • Palembang: 1 perguruan tinggi
  • Jakarta: 5 perguruan tinggi
  • Makassar: 1 perguruan tinggi
  • Bandung: 1 perguruan tinggi
  • Bogor: 1 perguruan tinggi
  • Manado: 2 perguruan tinggi
  • Bekasi: 2 perguruan tinggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com