Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud: Ini Sebaran Wilayah 23 Kampus yang Ditutup

Kompas.com - 05/06/2023, 19:09 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, Dr. Lukman mengatakan, Kemendikbud tidak bisa menyebut nama 23 kampus yang izin operasionalnya dicabut atau ditutup dari total 52 kampus yang bermasalah.

Total 52 kampus bermasalah merupakan aduan dari masyarakat hingga 25 Mei 2023.

Baca juga: 23 Kampus Ditutup, Kemendikbud: Mahasiswanya Akan Difasilitasi Pindah

"Dari 23 kampus yang ditutup merupakan perguruan tinggi swasta (PTS)," kata dia kepada Kompas.com, Senin (5/6/2023).

Adapun kampus yang ditutup itu tersebar di beberapa wilayah ini:

  • Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi
  • Surabaya: 2 perguruan tinggi
  • Medan: 2 perguruan tinggi
  • Tasikmalaya: 1 perguruan tinggi
  • Yogyakarta: 1 perguruan tinggi
  • Padang: 2 perguruan tinggi.
  • Bali: 1 perguruan tinggi
  • Palembang: 1 perguruan tinggi
  • Jakarta: 5 perguruan tinggi
  • Makassar: 1 perguruan tinggi
  • Bandung: 1 perguruan tinggi
  • Bogor: 1 perguruan tinggi
  • Manado: 2 perguruan tinggi
  • Bekasi: 2 perguruan tinggi.

Tujuannya tidak menyebutkan nama atau identitasnya, sebut dia, karena demi menjaga nama alumni dan mahasiswa dari kampus tersebut.

Banyak juga, kata dia, ada orang-orang sukses, pejabat yang merupakan alumni dari kampus tersebut.

"Takutnya jadi bahan olok-olokan (hinaan) dari orang lain, nanti mereka jadi malu," ujar dia.

Baca juga: Alumnus Itenas Ini Menangkan Sayembara Logo IKN Nusantara

23 kampus yang ditutup lakukan pelanggaran berat

Menurut Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek Prof. Nizam, kampus yang ditutup karena melakukan pelanggaran berat.

Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.

"Iya karena pelanggaran berat, makanya kita cabut izin operasionalnya (tutup)," jelas Prof. Nizam.

Sisa 29 kampus yang bermasalah, sebut dia, masih akan ditinjau secara detail oleh Kemendikbud.

Jikalau kesalahan kampus masih bisa diperbaiki, maka akan ada pembinaan terlebih dahulu dari Kemendikbud Ristek.

Namun, bila sudah tidak bisa diperbaiki, terpaksa kampus itu ditutup.

Prof. Nizam mengatakan, bagi mahasiswa yang sudah terlanjur masuk ke perguruan tinggi yang sudah ditutup, maka akan difasilitasi untuk pindah.

Itu selama ada bukti pencapaian belajarnya untuk di transfer ke perguruan tinggi yang baru.

"Akan kita salurkan ke perguruan tinggi baru melalui LLDikti terdekat kampus atau mahasiswa tersebut," ungkap dia.

Baca juga: Kemendikbud Enggan Sebutkan Nama 23 Kampus yang Ditutup, Ini Alasannya

Langkah ini, sambung dia, agar Kemendikbud bisa melindungi mahasiswa dan masyarakat.

"Kita usahakan, jangan sampai masyarakat dan mahasiswa ada yang menjadi korban dari kampus yang ditutup itu," ujar Prof. Nizam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com