Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/06/2023, 16:19 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Universitas Padjadjaran (Unpad) mengaku kedatangan 16 guru besar baru dari banyak bidang.

Penambahan guru besar itu setelah Rektor Unpad Prof. Rina Indiastuti menyerahkan surat keputusan Mendikbud Ristek tentang Kenaikan Jabatan Akademik/Fungsional Guru Besar kepada 16 guru besar baru Unpad di Gedung Rektorat Unpad, Jatinangor, Senin (5/6/2023).

Pada kesempatan tersebut, Rektor mengatakan bahwa kiprah para guru besar sangat Unpad nantikan.

Baca juga: 23 Kampus Ditutup, Kemendikbud: Mahasiswanya Akan Difasilitasi Pindah

Guru besar diharapkan dapat mengembangkan gagasan untuk melahirkan ilmu pengetahuan dan teknologi baru yang dapat menjadi karya yang dinikmati masyarakat.

"Profesor diharapkan untuk terus mengakumulasikan semua gagasan akademik menjadi suatu kegiatan tercermin dari perilaku intelektual," ucap dia dalam keterangannya mengutip laman Unpad.

Rektor juga mengingatkan para guru besar untuk terus dapat membagi ilmu dan pengalaman akademiknya kepada mahasiswa sebagai bagian dari pengamalan ilmu dan kompetensi masing-masing.

Lulusan Unpad pun diharapkan memiliki kompetensi dan karakter yang baik hasil dari didikan dan binaan para guru besar.

"Kontribusi guru besar di dalam pendidikan itu bagian dari pengamalan ilmu pengetahuan, bagian dari sharing pengalaman akademik kepada mahasiswa, karena mereka sebagai sumber daya manusia yang akan berperan penting di dalam memajuukan bangsa Indonesia," jelas Rektor Rina.

Adapun 16 guru besar baru tersebut yaitu:

1. Prof. Sinta Dewi sebagai Guru Besar pada bidang Ilmu Hukum Siber (Cyber Law) FH.

Halaman Selanjutnya
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com