KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengaku ada 52 kampus bermasalah hingga 25 Mei 2023. Kampus itu berdasarkan aduan dari masyarakat.
Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, Dr. Lukman mengatakan, dari 52 kampus yang bermasalah, sebanyak 23 kampus yang sudah dicabut izin operasionalnya (kampus itu ditutup).
Adapun dari total 52 kampus yang bermasalah, paling banyak ada di Jawa Barat (Jabar), yakni sebanyak 13 kampus.
Baca juga: 23 Kampus Ditutup, Kemendikbud: Mahasiswanya Akan Difasilitasi Pindah
Lalu ada 7 kampus di Jakarta, 6 kampus ada di Jawa Timur (Jatim), 5 kampus ada di Sulawesi Selatan (Sulsel), 5 kampus ada di Sumatera Utara (Sumut), dan 4 kampus ada di Banten.
Kemudian ada 3 kampus di Sulawesi Utara, 2 kampus di Bali, 2 kampus di Kalimantan Barat, dan 2 kampus ada di Sumatera Barat.
"Sisanya 1 kampus ada di Kepualaun Riau, 1 kampus ada di Sumatera Selatan (Sumsel), dan 1 kampus ada di Yogyakarta," ucap dia kepada Kompas.com, Senin (5/6/2023).
Dari 52 kampus yang bermasalah, dia mengaku dibagi empat jenis sanksi, yakni:
1. Sanksi A: Sanksi administratif berat berupa pencabutan izin penderian perguruan tinggi.
2. Sanksi B: Sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan.
3. Sanksi C: Sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan, dan pencabutan izin pembukaan program studi (Prodi).
4. Sanksi D: Sanksi administratif sedang.
Dia mengaku, dari total 16 kampus bermasalah di Jabar (LLDikti Wilayah 4), ada 5 kampus diberikan sanksi A, 7 kampus diberikan sanksi B, 1 kampus diberikan sanksi C, dan 3 kampus berikan sanksi D.
Baca juga: 23 Kampus yang Ditutup, Kemendikbud: Banyak di Jakarta dan Jabar
Sebanyak 8 kampus yang bermasalah di DKI Jakarta (LLDikti Wilayah 3), ada 6 kampus yang diberikan sanksi A, 1 kampus yang diberikan sanksi B, dan 1 kampus diberikan sanksi C.
"Sedangkan 6 kampus yang bermasalah di Jawa Timur (LLDikti Wilayah 7), ada 2 kampus yang diberikan sanksi A, 1 kampus diberikan sanksi B, dan 3 kampus diberikan sanksi C," sebut dia.
Adapun 5 kampus yang bermasalah di Sumatera Utara (LLDikti Wilayah 1), ada 2 kampus yang diberikan sanksi A, 2 kampus yang diberikan sanksi B, dan 1 kampus yang diberikan sanksi C.