Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

23 Kampus yang Ditutup, Kemendikbud: Banyak di Jakarta dan Jabar

Kompas.com - 05/06/2023, 10:47 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengaku ada sebanyak 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya atau ditutup.

Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, Dr. Lukman mengatakan, dari 23 perguruan tinggi yang ditutup banyak di daerah Jakarta atau LLDikti Wilayah 3 dan Jawa Barat (Jabar) atau LLDikti Wilayah 4.

Baca juga: 23 Kampus Ditutup, Kemendikbud: Mahasiswanya Akan Difasilitasi Pindah

"Di LLDikti Wilayah 3 ada 6 kampus yang ditutup, sedangkan LLDikti Wilayah 4 ada 5 kampus yang ditutup," kata Dr. Lukman kepada Kompas.com, Senin (5/6/2023).

Sisanya terbagi menjadi di banyak wilayah, yakni LLDikti Wilayah 7 ada 2 kampus yang ditutup, LLDikti Wilayah 1 ada 2 kampus ditutup, LLDikti Wilayah 9 ada 1 kampus ditutup, dan LLDikti Wilayah 10 ada 2 kampus ditutup.

Lalu di LLDikti Wilayah 16 ada 2 kampus ditutup, LLDikti Wilayah 8 ada 1 kampus ditutup, LLDikti Wilayah 2 ada 1 kampus ditutup, dan LLDikti Wilayah 5 ada 1 kampus ditutup.

Dr. Lukman menyatakan, Kemendikbud tidak bisa mengungkap 23 nama kampus yang ditutup. Tujuannya, demi menjaga nama alumni dan mahasiswa dari kampus tersebut.

"Banyak juga ada orang-orang sukses, pejabat yang juga jadi alumni dari kampus tersebut," terang dia.

"Takutnya jadi bahan olok-olokan (ejekan) dari orang lain, nanti mereka jadi malu," tambah dia.

Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam menyebut, data 23 kampus yang ditutup merupakan hasil dari 52 aduan masyarakat terkait kampus yang bermasalah sampai dengan 25 Mei 2023.

"Sisanya 29 masih kita tinjau kampus tersebut," ucap Prof. Nizam.

Baca juga: Kemendikbud Masih Selidiki 29 Kampus yang Bermasalah

Dia menegaskan, jikalau kesalahannya masih dapat diperbaiki, maka akan diberikan pembinaan terlebih dahulu dari Kemendikbud.

Namun, bila sudah tidak bisa diperbaiki, maka kampus tersebut akan kita tutup.

"Karena, kita harus melindungi mahasiswa dan masyarakat. Jangan sampai menjadi korban," tegas dia.

Mahasiswa akan difasilitasi pindah

Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam mengatakan, bagi mahasiswa yang sudah terlanjur masuk ke perguruan tinggi yang sudah ditutup, maka akan difasilitasi untuk pindah.

Itu, kata dia, selama ada bukti pencapaian belajarnya untuk di transfer ke perguruan tinggi yang baru.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com