Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/06/2023, 09:37 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengungkapkan ada sebanyak 23 perguruan tinggi swasta (PTS) yang dicabut izin operasionalnya atau ditutup.

Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam mengatakan, bagi mahasiswa yang sudah terlanjur masuk ke perguruan tinggi yang sudah ditutup, maka akan difasilitasi untuk pindah.

Baca juga: 23 Kampus Ditutup, akibat Jual Beli Ijazah dan Gunakan Dana KIP Kuliah

Itu, kata dia, selama ada bukti pencapaian belajarnya untuk di transfer ke perguruan tinggi yang baru.

"Akan kita salurkan ke perguruan tinggi baru melalui LLDikti terdekat kampus atau mahasiswa tersebut," ujar dia kepada Kompas.com, seperti diberitakan Jumat (2/6/2023).

Langkah ini, kata dia, agar Kemendikbud bisa melindungi mahasiswa dan masyarakat.

"Kita usahakan, jangan sampai masyarakat dan mahasiswa ada yang menjadi korban dari kampus yang ditutup itu," jelas dia.

Kampus yang ditutup melakukan pelanggaran berat

Dia menyebut, kampus yang ditutup karena melakukan pelanggaran berat.

Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.

"Iya karena pelanggaran berat, makanya kita cabut izin operasionalnya (tutup)," tutur Prof. Nizam.

Lanjut dia menyatakan, 23 kampus yang ditutup itu merupakan dari hasil 52 aduan masyarakat terkait kampus yang bermasalah.

Baca juga: Kampus Harus Patuh Permendikbudristek 7, Kemendikbud: Jika Tidak Dapat Sanksi Ini

"Sisanya 29 masih kita tinjau kampus tersebut," jelas dia.

Jikalau kesalahan kampus masih bisa diperbaiki, sambung dia, maka akan ada pembinaan terlebih dahulu dari Kemendikbud Ristek.

Namun, bila sudah tidak bisa diperbaiki, terpaksa kampus itu ditutup dengan terpaksa.

Kemendikbud tidak bisa ungkap nama kampus yang ditutup

Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, Dr. Lukman menambahkan, Kemendikbud tidak bisa mengungkap 23 nama kampus yang ditutup.

Tujuannya, demi menjaga nama alumni dan mahasiswa dari kampus tersebut.

"Banyak juga ada orang-orang sukses, pejabat yang juga jadi alumni dari kampus tersebut," terang dia.

Baca juga: Kemendikbud Masih Selidiki 29 Kampus yang Bermasalah

"Takutnya jadi bahan olok-olokan (hinaan) dari orang lain, nanti mereka jadi malu," tukas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com