KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengaku ada 23 perguruan tinggi swasta (PTS) yang izin operasionalnya dicabut atau ditutup.
Menurut Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek Prof. Nizam, pencabutan izin operasional sejumlah perguruan tinggi dilakukan untuk melindungi masyarakat, terutama mahasiswa, dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan penipuan oleh penyelenggara pendidikan yang nakal.
Baca juga: Kemendikbud: Ini Sebaran Wilayah 23 Kampus yang Ditutup
Dia mengaku, keputusan untuk mencabut izin operasional beberapa PTS tersebut berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi.
Dimulai dari laporan masyarakat atau hasil pemantauan lapangan di mana setiap laporan masyarakat yang disertai bukti awal selalu ditindaklanjuti dengan pendalaman dan evaluasi lapangan.
Sebelum menjatuhkan sanksi, kata dia, Kemendikbud Ristek terlebih dahulu menurunkan berbagai tim. Mulai dari LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi), Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik, bahkan tim Inspektorat Jenderal.
"Berdasarkan evaluasi mendalam dan rekomendasi itulah dilakukan pembinaan hingga bila terpaksa dilakukan pencabutan izin," kata Prof. Nizam dalam keterangan resminya, Jumat (9/6/2023).
Perguruan tinggi yang izinnya dicabut adalah perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran berat. Adapun bentuk pelanggaran yang terjadi beragam.
Misalnya, tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan badan penyelenggara yang mengakibatkan proses pembelajaran tidak kondusif.
"Sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran," jelas dia.
"Jadi, pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk pelindungan pemerintah terhadap mahasiswa dan masyarakat," tambah dia.
Baca juga: Suka Makan Pecel Lele dan Ayam? Ini Bahayanya Menurut Dosen FK UMM
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.