Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

23 PTS Ditutup, Kemendikbud Ingatkan Jangan Salah Pilih Kampus

Kompas.com - 09/06/2023, 11:30 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengaku ada 23 perguruan tinggi swasta (PTS) yang izin operasionalnya dicabut atau ditutup.

Menurut Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek Prof. Nizam, pencabutan izin operasional sejumlah perguruan tinggi dilakukan untuk melindungi masyarakat, terutama mahasiswa, dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan penipuan oleh penyelenggara pendidikan yang nakal.

Baca juga: Kemendikbud: Ini Sebaran Wilayah 23 Kampus yang Ditutup

Dia mengaku, keputusan untuk mencabut izin operasional beberapa PTS tersebut berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi.

Dimulai dari laporan masyarakat atau hasil pemantauan lapangan di mana setiap laporan masyarakat yang disertai bukti awal selalu ditindaklanjuti dengan pendalaman dan evaluasi lapangan.

Sebelum menjatuhkan sanksi, kata dia, Kemendikbud Ristek terlebih dahulu menurunkan berbagai tim. Mulai dari LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi), Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik, bahkan tim Inspektorat Jenderal.

"Berdasarkan evaluasi mendalam dan rekomendasi itulah dilakukan pembinaan hingga bila terpaksa dilakukan pencabutan izin," kata Prof. Nizam dalam keterangan resminya, Jumat (9/6/2023).

Perguruan tinggi yang izinnya dicabut adalah perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran berat. Adapun bentuk pelanggaran yang terjadi beragam.

Misalnya, tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan badan penyelenggara yang mengakibatkan proses pembelajaran tidak kondusif.

"Sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran," jelas dia.

"Jadi, pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk pelindungan pemerintah terhadap mahasiswa dan masyarakat," tambah dia.

Baca juga: Suka Makan Pecel Lele dan Ayam? Ini Bahayanya Menurut Dosen FK UMM

Pencabutan izin operasional, lanjut dia, agar mahasiswa tidak memperoleh ijazah yang tidak sah dan bermasalah di kemudian hari.

"Kami tidak bisa membiarkan masa depan mahasiswa yang seharusnya cerah, menjadi redup karena praktik perguruan tinggi yang nakal ini," tegas Nizam.

Cara pilih kampus yang tidak bermasalah

Dia berharap kepada para calon mahasiswa yang akan mendaftar kuliah di perguruan tinggi agar berhati-hati.

Adapun cara yang bisa dilakukan, salah satunya jangan mudah tergiur dengan iming-iming beasiswa.

Lalu, pastikan perguruan tinggi dan program studi yang akan anda masuki terakreditasi.

Kemudian, saat sudah diterima menjadi mahasiswa, pastikan pembelajaran betul-betul terjadi, serta dosennya kompeten dan sesuai dengan prospektus.

Baca juga: 52 Kampus Bermasalah, Kemendikbud: Paling Banyak di Jabar

"Kalau tidak sesuai laporkanlah ke LLDikti terdekat atau melalui laman Lapor di Kemendikbud Ristek," tukas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com