KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengaku ada 52 kampus bermasalah hingga 25 Mei 2023. Kampus itu berdasarkan aduan dari masyarakat.
Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, Dr. Lukman mengatakan, dari 52 kampus yang bermasalah, sebanyak 23 kampus yang sudah dicabut izin operasionalnya (kampus itu ditutup).
Adapun dari total 52 kampus yang bermasalah, paling banyak ada di Jawa Barat (Jabar), yakni sebanyak 13 kampus.
Baca juga: 23 Kampus Ditutup, Kemendikbud: Mahasiswanya Akan Difasilitasi Pindah
Lalu ada 7 kampus di Jakarta, 6 kampus ada di Jawa Timur (Jatim), 5 kampus ada di Sulawesi Selatan (Sulsel), 5 kampus ada di Sumatera Utara (Sumut), dan 4 kampus ada di Banten.
Kemudian ada 3 kampus di Sulawesi Utara, 2 kampus di Bali, 2 kampus di Kalimantan Barat, dan 2 kampus ada di Sumatera Barat.
"Sisanya 1 kampus ada di Kepualaun Riau, 1 kampus ada di Sumatera Selatan (Sumsel), dan 1 kampus ada di Yogyakarta," ucap dia kepada Kompas.com, Senin (5/6/2023).
Dari 52 kampus yang bermasalah, dia mengaku dibagi empat jenis sanksi, yakni:
1. Sanksi A: Sanksi administratif berat berupa pencabutan izin penderian perguruan tinggi.
2. Sanksi B: Sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan.
3. Sanksi C: Sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan, dan pencabutan izin pembukaan program studi (Prodi).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.