KOMPAS.com - Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, Dr. Lukman mengatakan, Kemendikbud tidak bisa menyebut nama 23 kampus yang izin operasionalnya dicabut atau ditutup dari total 52 kampus yang bermasalah.
Total 52 kampus bermasalah merupakan aduan dari masyarakat hingga 25 Mei 2023.
Baca juga: 23 Kampus Ditutup, Kemendikbud: Mahasiswanya Akan Difasilitasi Pindah
"Dari 23 kampus yang ditutup merupakan perguruan tinggi swasta (PTS)," kata dia kepada Kompas.com, Senin (5/6/2023).
Adapun kampus yang ditutup itu tersebar di beberapa wilayah ini:
Tujuannya tidak menyebutkan nama atau identitasnya, sebut dia, karena demi menjaga nama alumni dan mahasiswa dari kampus tersebut.
Banyak juga, kata dia, ada orang-orang sukses, pejabat yang merupakan alumni dari kampus tersebut.
"Takutnya jadi bahan olok-olokan (hinaan) dari orang lain, nanti mereka jadi malu," ujar dia.
Baca juga: Alumnus Itenas Ini Menangkan Sayembara Logo IKN Nusantara
Menurut Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek Prof. Nizam, kampus yang ditutup karena melakukan pelanggaran berat.
Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.
"Iya karena pelanggaran berat, makanya kita cabut izin operasionalnya (tutup)," jelas Prof. Nizam.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.