KOMPAS.com - Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, Dr. Lukman mengatakan, Kemendikbud tidak bisa menyebut nama 23 kampus yang izin operasionalnya dicabut atau ditutup dari total 52 kampus yang bermasalah.
Total 52 kampus bermasalah merupakan aduan dari masyarakat hingga 25 Mei 2023.
Baca juga: 23 Kampus Ditutup, Kemendikbud: Mahasiswanya Akan Difasilitasi Pindah
"Dari 23 kampus yang ditutup merupakan perguruan tinggi swasta (PTS)," kata dia kepada Kompas.com, Senin (5/6/2023).
Adapun kampus yang ditutup itu tersebar di beberapa wilayah ini:
Tujuannya tidak menyebutkan nama atau identitasnya, sebut dia, karena demi menjaga nama alumni dan mahasiswa dari kampus tersebut.
Banyak juga, kata dia, ada orang-orang sukses, pejabat yang merupakan alumni dari kampus tersebut.
"Takutnya jadi bahan olok-olokan (hinaan) dari orang lain, nanti mereka jadi malu," ujar dia.
Baca juga: Alumnus Itenas Ini Menangkan Sayembara Logo IKN Nusantara
Menurut Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek Prof. Nizam, kampus yang ditutup karena melakukan pelanggaran berat.
Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.
"Iya karena pelanggaran berat, makanya kita cabut izin operasionalnya (tutup)," jelas Prof. Nizam.
Sisa 29 kampus yang bermasalah, sebut dia, masih akan ditinjau secara detail oleh Kemendikbud.
Jikalau kesalahan kampus masih bisa diperbaiki, maka akan ada pembinaan terlebih dahulu dari Kemendikbud Ristek.
Namun, bila sudah tidak bisa diperbaiki, terpaksa kampus itu ditutup.
Prof. Nizam mengatakan, bagi mahasiswa yang sudah terlanjur masuk ke perguruan tinggi yang sudah ditutup, maka akan difasilitasi untuk pindah.
Itu selama ada bukti pencapaian belajarnya untuk di transfer ke perguruan tinggi yang baru.
"Akan kita salurkan ke perguruan tinggi baru melalui LLDikti terdekat kampus atau mahasiswa tersebut," ungkap dia.
Baca juga: Kemendikbud Enggan Sebutkan Nama 23 Kampus yang Ditutup, Ini Alasannya
Langkah ini, sambung dia, agar Kemendikbud bisa melindungi mahasiswa dan masyarakat.
"Kita usahakan, jangan sampai masyarakat dan mahasiswa ada yang menjadi korban dari kampus yang ditutup itu," ujar Prof. Nizam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.