Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lolos Beasiswa LPDP 2023? Ada Sanksi bila Tak Pulang ke Indonesia

Kompas.com - 09/06/2023, 08:49 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Beasiswa LPDP 2023 tahap 1 sudah diumumkan 8 Juni 2023 kemarin. Mahasiswa yang dinyatakan lolos beasiswa LPDP 2023 tahap 1 perlu tahu bahwa awardee LPDP 2023 wajib kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi.

Jika awardee LPDP 2023 tahap 1 tidak kembali ke tanah air setelah menyelesaikan studi, ada sanksi menanti.

Mahasiswa yang diterima beasiswanya ke luar negeri wajib kembali ke Indonesia dalam waktu 90 hari sesuai tanggal kelulusan.

Selain itu, wajib berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.

Baca juga: Beasiswa IISMA 2023 Skema Co-funding Dibuka 10 Juni

Sanksi beasiswa LPDP 2023

Jika melanggar, pihak LPDP akan memberi sanksi atau hukuman level ringan hingga level berat.

Perlu diperhatikan bahwa mahasiswa yang berencana mendaftar beasiswa LPDP 2023 tahap 2 harus menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia sebanyak 1.500 hingga 2.000 kata jika ingin mendaftar kuliah di luar negeri.

Pihak LPDP menetapkan aturan rinci berupa kewajiban kembali ke Indonesia, kewajiban berkontribusi, larangan selama menjadi awardee hingga sanksi bagi pelanggar.

Merangkum buku pedoman umum LPDP berikut rincian sanksi bagi awardee yang tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studinya:

1. Pelanggaran yang dilakukan oleh calon penerima beasiswa, penerima beasiswa, atau alumni atas ketentuan-ketentuan dalam peraturan LPDP akan dikenakan sanksi administratif.

2. LPDP memberikan sanksi administratif secara bertingkat atau berjenjang berupa:

  • Sanksi administratif ringan.
  • Sanksi administratif sedang.
  • Sanksi administratif berat.

3. Sanksi Administratif Ringan meliputi:

  • Sanksi ringan satu.
  • Sanksi ringan kedua.
  • Sanksi ringan tiga.

4. Sanksi Administratif Sedang meliputi;

  • Penundaan pembayaran Dana Studi.
  • Penyesuaian pembayaran Dana Studi.
  • Pengembalian pembayaran untuk komponen tertentu dari dana studi.

5. Sanksi Administratif Berat meliputi:

  • Pemberhentian sebagai calon penerima beasiswa atau penerima beasiswa tanpa kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima.
  • Pemberhentian sebagai calon penerima beasiswa atau penerima dana studi yang telah diterima.
  • Pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.
  • Sanksi administratif diberikan dengan mempertimbangkan unsur proporsional dan keadilan.


Baca juga: Dibuka 9 Juni, Ini Cara Daftar Beasiswa LPDP 2023 Tahap 2

Berikut ketentuan dari LPDP bagi para awardee wajib kembali ke Indonesia dan berkontribusi:

Halaman Berikutnya
Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com