KOMPAS.com - Beasiswa LPDP 2023 tahap 1 sudah diumumkan 8 Juni 2023 kemarin. Mahasiswa yang dinyatakan lolos beasiswa LPDP 2023 tahap 1 perlu tahu bahwa awardee LPDP 2023 wajib kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Jika awardee LPDP 2023 tahap 1 tidak kembali ke tanah air setelah menyelesaikan studi, ada sanksi menanti.
Mahasiswa yang diterima beasiswanya ke luar negeri wajib kembali ke Indonesia dalam waktu 90 hari sesuai tanggal kelulusan.
Selain itu, wajib berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.
Baca juga: Beasiswa IISMA 2023 Skema Co-funding Dibuka 10 Juni
Jika melanggar, pihak LPDP akan memberi sanksi atau hukuman level ringan hingga level berat.
Perlu diperhatikan bahwa mahasiswa yang berencana mendaftar beasiswa LPDP 2023 tahap 2 harus menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia sebanyak 1.500 hingga 2.000 kata jika ingin mendaftar kuliah di luar negeri.
Pihak LPDP menetapkan aturan rinci berupa kewajiban kembali ke Indonesia, kewajiban berkontribusi, larangan selama menjadi awardee hingga sanksi bagi pelanggar.
Merangkum buku pedoman umum LPDP berikut rincian sanksi bagi awardee yang tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studinya:
1. Pelanggaran yang dilakukan oleh calon penerima beasiswa, penerima beasiswa, atau alumni atas ketentuan-ketentuan dalam peraturan LPDP akan dikenakan sanksi administratif.
2. LPDP memberikan sanksi administratif secara bertingkat atau berjenjang berupa:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.