Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Permenpan-RB Nomor 1 Tidak Berlaku untuk Dosen Non-ASN

Kompas.com - 14/04/2023, 14:03 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Aturan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Dosen hanya berlaku bagi dosen dengan status aparatur sipil negara (ASN).

Untuk itu, bagi dosen yang bersatus non-ASN, hasil kerja tetap akan dinilai berdasarkan Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen sampai dengan terbitnya peraturan Mendikbudristek baru.

Baca juga: PermenPAN RB No.1 Soal PAK Dosen, Kemendikbud: Deadline Singkat Bikin Repot

"Jadi saat ini, tidak ada tenggat waktu pengumpulan hasil kerja bagi dosen non-ASN," ucap Dirjen Diktiristek Prof. Nizam dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).

Aturan Permenpan-RB No. 1 mencuat setelah ada petisi yang dibuat oleh sejumlah dosen untuk Mendikbud Ristek Nadiem Makarim terkait kewajiban menginput ulang secara manual data Tri Dharma perguruan tinggi yang sangat banyak ke dalam sistem baru dan dalam waktu yang sangat singkat (batas waktu 15 April 2023) sesuai Permenpan-RB No 1 Tahun 2023.

Adapun petisi tersebut menyerukan kepada Mendikbud Nadiem Makarim untuk:

1. Batalkan tenggat waktu 15 April 2023 (terkait kebijakan input data Tridarma Penilaian Angka Kredit di link Sijali/Sijago).

2. Hapuskan ancaman sanksi terhadap dosen (terkait kebijakan tersebut).

3. Audit aplikasi-aplikasi Ditjen Dikti Ristek yang terlalu banyak dan membebani dosen.

4. Reformasi birokrasi pendidikan sekarang juga.

"Beban administratif yang menimpa dosen Indonesia semakin tidak masuk akal. Jika dibiarkan, mutu dosen dan pendidikan tinggi akan terus merosot," tulis Benny Setianto, dosen Unika Soegijapranata dalam petisi di laman change.org.

Benny menjadi salah satu dosen dari 37 dosen yang mengawali pembentukan petisi.

Permenpan-RB No. 1 Tahun 2023 merupakan pembaruan dari Permenpan-RB Nomor 17 Tahun 2013 jo Nomor 46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.

Peraturan ini menuntut landasan lain untuk melakukan penyesuaian dengan pola pikir baru tentang jabatan fungsional ASN.

Baca juga: 10 SMA Terbaik di Bogor dan Depok, Acuan Siswa Ikut PPDB 2023

Terbitnya Permenpan-RB No. 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional ini mengubah tugas ASN secara fundamental.

Khususnya terkait dosen sebagai ASN, kini dosen secara fungsional melaksanakan tugas organisasi untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi.

Dosen tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai individu, tapi menjadi bagian dari tujuan institusinya.

Hal ini berdampak pada pengukuran kinerja dosen yang akan dievaluasi oleh pimpinan perguruan tinggi.

Prof Nizam menyebutkan, adanya Permenpan-RB No. 1 Tahun 2023, setidaknya ada enam poin penting yang harus diketahui dosen berstatus ASN.

"Pertama, Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa hasil kerja pejabat fungsional yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022 akan dinilai angka kreditnya paling lambat tanggal 30 Juni 2023," kata Dirjen Diktiristek Prof. Nizam.

Kedua, untuk mengakomodasi tenggat waktu di atas, Kemendikbud Ristek akan mengoptimalkan pengumpulan data hasil kerja dosen dari aplikasi yang dikelola oleh kementerian serta sistem perguruan tinggi.

Ketiga, dosen berstatus ASN yang sudah mengumpulkan data hasil kerja sampai dengan 31 Desember 2022 pada aplikasi SISTER yang dikelola oleh Kemendikbud Ristek atau pada aplikasi/sistem/mekanisme internal perguruan tinggi pada perguruan tinggi yang belum menggunakan aplikasi SISTER, tidak perlu mengumpulkan data ulang.

Baca juga: 6 Poin Penting PermenPAN RB No. 1 bagi Dosen ASN

Keempat, dosen berstatus ASN yang belum mengumpulkan data hasil kerja sampai dengan 31 Desember 2022, dipersilakan untuk mengumpulkan data hasil kerjanya pada aplikasi SISTER yang dikelola oleh Kemendikbudristek, atau pada aplikasi/sistem/mekanisme internal perguruan tinggi pada perguruan tinggi yang belum menggunakan aplikasi SISTER sampai dengan 15 Mei 2023.

Kelima, Kemendikbud Ristek akan menyediakan waktu dan mekanisme bagi dosen dan perguruan tinggi untuk melakukan validasi dan melengkapi data yang telah tersedia pada tanggal 16-31 Mei 2023.

"Jika dosen dan perguruan tinggi tidak melakukan validasi atau melengkapi data, maka data hasil kerja yang ada akan diteruskan ke proses penilaian," ungkap Prof. Nizam.

Baca juga: Kemendikbud: Aturan PermenPAN RB No. 1 Berlaku Hanya untuk Dosen ASN

Keenam, proses penilaian angka kredit terhadap hasil kerja akan dilakukan tanggal 1-30 Juni 2023 sesuai dengan tenggat waktu yang tercantum di dalam Permenpan-RB No. 1 Tahun 2023.

"Sesuai ketentuan yang berlaku, penilaian untuk Asisten Ahli dan Lektor merupakan tanggung jawab pemimpin perguruan tinggi, sedangkan penilaian untuk Lektor Kepala dan Guru Besar merupakan tanggung jawab Kemendikbud Ristek," kata Prof. Nizam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com