Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud: Aturan Permenpan-RB Nomor 1 Berlaku Hanya untuk Dosen ASN

Kompas.com - 14/04/2023, 13:03 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menegaskan aturan Permen PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional hanya berlaku bagi dosen dengan status aparatur sipil negara (ASN).

"Yaitu dosen dengan status PNS dan dosen dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Dirjen Diktiristek Prof. Nizam dalam keterangan resminya, Jumat (14/4/2023).

Baca juga: PermenPAN RB No.1 Soal PAK Dosen, Kemendikbud: Deadline Singkat Bikin Repot

Dengan begitu, kata dia, Permen PAN-RB No. 1 Tahun 2023 tidak berlaku untuk dosen non-ASN.

Asal tahu saja, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek tengah melakukan penyesuaian terhadap Penilaian Angka Kredit (PAK) Dosen dan Kewajiban Khusus Beban Kerja Dosen (BKD).

Penyesuaian itu berkaitan dengan petisi yang dibuat oleh sejumlah dosen untuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim terkait kewajiban menginput ulang secara manual data Tri Dharma perguruan tinggi yang sangat banyak ke dalam sistem baru dan dalam waktu yang sangat singkat (batas waktu 15 April 2023) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Adapun petisi tersebut menyerukan kepada Mendikbud Nadiem untuk:

1. Batalkan tenggat waktu 15 April 2023 (terkait kebijakan input data Tridarma Penilaian Angka Kredit di link Sijali/Sijago).

2. Hapuskan ancaman sanksi terhadap dosen (terkait kebijakan tersebut).

3. Audit aplikasi-aplikasi Ditjen Dikti Ristek yang terlalu banyak dan membebani dosen.

4. Reformasi birokrasi pendidikan sekarang juga.

Baca juga: Tes Calistung Dihapus untuk Masuk SD, Kemendikbud: Agar Anak Tak Stres

"Beban administratif yang menimpa dosen Indonesia semakin tidak masuk akal. Jika dibiarkan, mutu dosen dan pendidikan tinggi akan terus merosot," tulis Benny Setianto, dosen Unika Soegijapranata dalam petisi di laman change.org.

Benny menjadi salah satu dosen dari 37 dosen yang mengawali pembentukan petisi.

Permenpan-RB No. 1 Tahun 2023 sendiri merupakan pembaruan dari Permenpan-RB Nomor 17 Tahun 2013 jo Nomor 46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.

Peraturan ini menuntut landasan lain untuk melakukan penyesuaian dengan pola pikir baru tentang jabatan fungsional ASN.

Terbitnya Permenpan-RB No. 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional ini mengubah tugas ASN secara fundamental.

Khususnya terkait dosen sebagai ASN, kini dosen secara fungsional melaksanakan tugas organisasi untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi.

Baca juga: Biaya Kuliah 29 Prodi UPH 2023, Ada yang Hampir Rp 1 Miliar

Dosen tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai individu, tapi menjadi bagian dari tujuan institusinya. Hal ini berdampak pada pengukuran kinerja dosen yang akan dievaluasi oleh pimpinan perguruan tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com